*Rahmad Hidayatullah, ST, MT., JF
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan fiskal nasional. Kebijakan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya mengurangi beban keuangan negara, tetapi juga sebagai peluang bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemandirian dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD). Maka dengan berkurangnya ketergantungan terhadap transfer dana pusat, daerah harus lebih inovatif dalam mengembangkan potensi ekonominya.
Selama ini, sebagian besar daerah di Indonesia masih mengandalkan dana transfer dari pusat, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Ketergantungan ini sering kali menghambat kreativitas daerah dalam menggali potensi lokalnya, serta memperlambat laju pembangunan karena menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, momentum efisiensi anggaran harus dimanfaatkan sebagai titik balik bagi daerah untuk lebih mandiri dalam aspek keuangan dan pembangunan.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memperkuat sektor-sektor unggulan daerah. Setiap daerah memiliki keunikan dan potensi masing-masing, baik di sektor pertanian, pariwisata, industri kreatif, maupun ekonomi berbasis sumber daya alam. Optimalisasi sumber daya lokal dapat dilakukan melalui peningkatan investasi, penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD), serta penyederhanaan regulasi yang mendukung dunia usaha.
Selain itu, digitalisasi pelayanan publik juga dapat menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi penerimaan daerah. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, kebocoran anggaran dapat diminimalisir, sehingga potensi PAD bisa lebih maksimal. Beberapa daerah di Indonesia telah sukses menerapkan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan secara signifikan.
Peningkatan PAD juga dapat dicapai melalui pemanfaatan aset daerah yang optimal. Strategi Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah mengenal konsep analisis “highest and best use”, menekankan bahwa setiap aset daerah harus dimanfaatkan sesuai dengan potensi maksimalnya agar memberikan nilai ekonomi yang tinggi. Banyak daerah memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, daerah dapat melakukan revaluasi aset dan mengoptimalkan penggunaannya, misalnya dengan membangun kawasan komersial, pusat bisnis, atau fasilitas publik yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) juga dapat menjadi solusi dalam mengembangkan aset daerah tanpa membebani APBD.
Salah satu cara konkret dalam pemanfaatan aset daerah untuk peningkatan PAD adalah dengan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan lahan atau aset tanah yang belum produktif untuk dijadikan pusat kegiatan ekonomi, seperti area jualan bagi pedagang kecil, pasar kreatif, atau food court yang menampilkan makanan khas daerah, seperti kuliner khas Bima. Dengan adanya ruang usaha yang terjangkau bagi pelaku UMKM, roda perekonomian lokal dapat bergerak lebih dinamis, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi dari sektor perdagangan dan jasa.
Lebih dari itu, penyediaan food court dan pusat perdagangan yang tertata dengan baik juga dapat menjadi solusi dalam menata kawasan perkotaan agar lebih rapi dan nyaman. Dengan adanya tempat usaha resmi bagi pedagang kecil, Pemerintah Daerah dapat mengurangi maraknya lapak-lapak liar di pinggir jalan yang sering kali menimbulkan kesan kumuh dan menghambat lalu lintas. Kebijakan ini akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dalam menjalankan usaha mereka secara legal dan berkelanjutan.
Tentu saja, peningkatan PAD juga harus diiringi dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Anggaran daerah harus diarahkan pada sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM. Dengan demikian, daerah tidak hanya mampu membiayai kebutuhannya sendiri, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Momentum efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat ini sejatinya adalah dorongan bagi daerah untuk lebih kreatif dan mandiri dalam mengelola keuangannya. Pemerintah Daerah harus menjadikan ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membangun sistem keuangan yang lebih berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing.
*Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Dinas PUPR Kota Bima