Kabupaten Bima, Kahaba.- Tidak terima divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Mataram, empat orang Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat kasus Korupsi di Kecamatan Langgudu mengajukan banding. (Baca. Empat Kepsek Divonis Satu Tahun Enam Bulan)
“Empat Kepsek tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor. Banding atas putusan vonis hakim,” ujar Kasi Intel Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH.
Kata dia, mereka divonis majelis hakim sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Undang –Undang Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas putusan itu, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp 50 juta. Subsider tiga bulan.
“Banding itu sah-sah saja. Kami pun akan mempersiapkan langkah selanjutnya,” kata Rasyid.
*Teta