Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, empat orang Kepala Sekolah (Kasek) akhirnya divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
“Putusan vonis Majelis Hakim itu berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH, Kamis (7/5) malam via Hp.
Atas putusan Majelis Hakim itu, sebagian uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada empat orang terpidana korupsi tersebut. “Uang pengganti masing-masing Rp 50 Juta dan subsider tiga bulan,” sebutnya.
Rasyid mengaku, putusan Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima yang menuntut selama empat Tahun penjara. Oleh karena itu, pasca putusan itu, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk mengambil langkah banding.
“Hasil putusan ini, kami akan laporkan dulu ke Pimpinan agar bisa mengetahui kepastiannya,” katanya.
*Teta