Kota Bima, Kahaba.- Persidangan yang menyeret H. Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali dilanjutkan pada hari Rabu (30/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan yaitu dua orang dari pihak bank dan dua lainnya pejabat Kota Bima.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Edi Tanto Putra, SH pada hari Jumat (01/02/2013) menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, empat orang saksi yang terdiri dari dua orang dari BRI Kantor Cabang Bima dan dua saksi lainyya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diperiksa untuk mendapatkan keterangan terkait kasus yang dimaksud.
“Masih akan dilanjutkan sampai hari Rabu depan, dengan agenda yang sama,” lanjut Edi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pemeriksaan dua orang saksi dari perwakilan Kantor Cabang BRI atas nama Nurjanah dan Bakri Bicelebu, materinya diarahkan untuk mengetahui sejauh mana tandatangan dalam kuitansi pencairan uang itu sesuai dengan specimen yang ada.
Sementara itu dari pihak Pemkot Bima, Ir. Muhammad Rum dan Hj. Rini yang dihadirkan secara tegas menyatakan bahwa pencairan uang Pemkot harus menggunakan cek bank dan tidak bisa menggunakan kuitansi. Selain itu, keduanya menyatakan tidak pernah melakukan pencairan uang sebagaimana yang tertera dalam kuitansi itu. [T*/BQ]