Opini

Fungsi dan Mitra Kritis DPRD

433
×

Fungsi dan Mitra Kritis DPRD

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Fungsi dan Mitra Kritis DPRD - Kabar Harian Bima
Munir Husen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat 1, DPRD mempunyai fungsi yaitu : 1. Fungsi Pembentukan Peraturan daerah, 2. Fungsi Anggaran, dan 3. Fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi ini sangat luas cakupan tugas untuk mengotrol program eksekutif, sehingga anggota DPRD dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Pada prinsipnya kepala daerah didalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD. Untuk menjaga kinerja eksekutif dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD wajib mengawasi eksekutif agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Penyalahgunaan kewenangan seperti yang tersurat didalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ada tiga bentuk penyalahgunaan yaitu, tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Semua penyalahgunaan tesebut diatur tersendiri didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, misalnya Penyalahguaan kewenangan kepala daerah misalnya dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sangat rawan terjadinya tindak pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan kekuasaan didalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman Republik Indonesia yang dijabarkan didalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Maladminstrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, mengguakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan tersebut, termasuk kelalaian atau pengabian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan keruguan materiiil dan/atau immaterial bagi masyrakat dan perseorangan.

Itulah fungsi utama DPRD mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. Jadi anggota DPRD, dapat meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat secara aktif mengawasi seluruh jalananya pemerintahan di daerah, sebagai mitra yang sejajar dengan bidang tugas masing-masing. Mitra dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah teman, sahabat, kawan kerja dan pasangan kerja. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan eksekutif memiliki hubungan kemitraan yang sejajar antara kedua lembaga tersebut, tidak saling membawahi, memiliki hubngan yang erat yang diikat oleh koridor undang-undang pemeritahan daerah yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (4) bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah (Gender and Bidang 2009).

DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan mempunyai fungsi yang berbeda. Maka kedua lembaga ini tidak ada overleping satu dengan yang lain, hal ini perlu dilakukan oleh ke dua lembaga tersebut dalam hubungan kerja yang sehat, sehingga akan terjlin hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan rakyat. Namun sebaliknya manakala eksekutif melaksanakan tugas diluar dari APBD, maka legislatif dapat menegur eksekutif bahwa program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana kerja yang tertuang didalam APBD, tidak boleh eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan keinginannya sendiri, semua terencaana, terprogram secara sistimatis dalam APBD. Kemitraan yang kritis tersebut merupakan tugas mulia dewan untuk memaksimalkan control dewan terhadap eksekutif.

Fungsi kritis DPRD mencerminkan sebagai wakil rakyat yang memahami tugas dan fungsi dewan sebagai lembaga representasi rakyat. Fungsi ktitis dewan mencerminkan sebagai value demokrasi yang harus dilakukan selama 5 tahun masa kerja dewan, kalau hal ini tidak dilakukan maka eksekutif bisa melaksanakan program sesuai keinginannya bahkan akan melampaui batas, sehingga tujuan kearah good governance dan clean governance tidak akan terwujud. Hal perlu direnungkan oleh semua wakil rakyat yang sudah terlanjur menerima mandat dari rakyat yang mengatarkan anggota dewan yang terhormat pada kursi parlemen. Untuk menghindari anggapan umum bahwa, setidaknya ada tiga anggapan yang selalu muncul tentang pelaksanaan fungsi DPRD yakni, DPRD dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif dari kepala daerah.

Anggapan ini umumnya dianut oleh para pengamat politik yang cenderung menilai peranan kepala daerah masih cukup dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, DPRD dianggap terlalu jauh mencampuri bidang tugas kepala daerah, sehingga cenderung menyimpang dari fungsi utamanya sebagai badan pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi legislasi. Anggapan ini dianut oleh pejabat eksekutif daerah. Yang terakhir, DPRD dianggap tidak memeroleh kesempatan yang seimbang dengan kepala daerah untuk merumuskan kebijakan pemerintahan daerah. Anggapan ini umumnya beredar di kalangan anggota DPRD.(Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, 2004. hlm 8).

Di sini penulis perlu pertegas terhadap makna kritis yang bersifat membangun daerah, kalau kepala daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan postur APBD maka dewan harus mendukungnya namun sebaliknya apabila eksekutif tidak melaksanakan APBD, maka dewan wajib mengritisi kinerja eksekutif bahkan bisa sampai menyatakan pendapat manakala kepala daerah menyimpang dari APBD. Jangan sampai menganalogikan kritis seperti yang terjadi dibeberapa daerah anggota dewan justru tidak memahami tata tertib dan kode etik dewan ini disesali, akhirnya masyarakat menilai betapa rendahnya kwalitas anggota dewan yang terhormat seperti contoh penulis kutip pada beberapa kasus sebagai pelajaran bagi semua anggota dewan, jangan merasa Percaya Diri yang berlebihan pada hal sesungguhnya merendahkan kehormatan lembaga dewan akibat ulah oknum diantaranya adalah :(dikases tanggal 28 November 2019https://mediaindonesia.com/read/detail/269810-lempar-draf-rapbd-surabaya-anggota-psi-ditegur-pimpinan-komisi). (diakses tgl 28 November 2019) https://www.suara.com/news/2019/11/27/202139/rapat-rapbd-molor-anggota-dprd-muaro-jambi-

lempar-kadis-pu-pakai-botol.

Semua menunjukkan sifat yang tidak mencerminkan wakil rakyat, tidak beretika. Pada hal Anggota dewan yang terhormat sudah dibekali dengan tata tertib dewan dan ode etik dewan sebagai pedoman didalam melaksanakan tugas dewan. Anggota dewan tidak bisa keluar dri pedoman ini. Pedoman tata tertib dewan dan kode etik merupakan keniscayaan yang wajib diketahui dan dipedomani, dipahami dan dilaksanakan. Sehingga mitra kritis terhadap eksekutif merupakan jawaban untuk membangun kemitraan yang bersinergi satu sama lain. WALLAHUALAM BISYAWAB

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima