Kabupaten Bima, Kahaba.- Sekretaris Desa (Sekdes) mulai tahun ini tak lagi diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah Desa di Kabupaten Bima pun sudah mulai memberlakukan ketentuan tersebut dan akan segera melaksanakan tahapan penjaringan dan seleksi Calon Sekdes.
Ketentuan itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga PP 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang posisi Sekdes bukan lagi PNS.
Menyikapi hal ini, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bima meminta kepada semua pihak terutama DPRD mengawasi proses seleksi Sekdes. Jangan sampai proses seleksi yang dilakukan tidak sesuai dengan konteks aturan, tidak transparan dan akuntabel.
“Karena ini baru diterapkan, tentunya harus dilakukan pengawasan ketat. Lembaga berkompeten semisal DPRD atau perangkat yang ada di desa harus berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi,” kata Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bima, Adiman Husain, Kamis (22/1).
Menurut Adiman, keberadaan Sekdes merupakan orang yang berperan menterjemahkan program dan kebijakan dari Kepala Desa.
“Karena itu, pengawasan terhadap proses seleksi ini sangat penting, agar Sekdes yang dihasilkan berkualitas dan mampu membawa desa lebih maju serta berkembang,” ujarnya.
Selain soal pengawasan, Adiman juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui dinas terkait agar menyiapkan regulasi yang kuat sebagai pedoman pelaksanaan seleksi. Tentunya dalam hal ini adalah Peraturan Daerah (Perda) yang digodok DPRD sebagai payung hukum yang menjabarkan perintah Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
*Erde