Kota Bima, Kahaba.- Pengacara muda Bima, Gufran, SH mengaku siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Wartawan Bima. Lebih khusus kepada Wartawan Kahaba.net, Ady Supriadin yang menjadi korban dugaan intimidasi dan pengancaman saat menjalankan tugas kemarin. (Baca. Ancam Bunuh Wartawan, Ruma Rengge Dilapor Polisi)
“Bila diminta oleh organisasi, komunitas, kantor media atau personal wartawan yang menjadi korban pengancaman atau tindak kekerasan saat bertugas, saya pribadi maupun institusi advokat siap memberikan bantuan selama proses hukum berjalan,” kata Gufran di Kantin Telkom Bima, Kamis (5/11) siang.
Gufran menyesalkan adanya tindakan premanisme terhadap wartawan yang sedang bekerja. Sebab, Pers merupakan salah satu pilar kebangsaan dan demokrasi tidak akan tegak bila pilar ini tidak berjalan dengan baik. (Baca. Pemilik UD Satria Perdana Halangi Tugas Wartawan)
Dia mengharapkan kepada semua pihak, baik pribadi maupun institusi agar menghargai profes jurnalis. Karena dalam bekerja, Jurnalis dilindungi aturan dan undang-undang.
“Kami tidak menolerir kepada pihak manapun dan siapapun yang melakukan pengancaman, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Namun lanjutnya, dalam menjalankan tugas jurnalis juga harus tetap berpegang teguh pada kode etik, tidak boleh melakukan praktek jurnalistik menyimpang dari kode etik tersebut sehingga tetap profesional serta tidak berbuat semaunya karena ada undang-undang yang melindungi.
“Saya juga sepakat persoalan ini dilaporkan ke ranah hukum sebagai pembelajaran. Apalagi, ini sudah menyangkut keselamatan diri wartawan dalam bertugas,” tandas Advokat yang juga Ketua DPD LPM Kota Bima ini.
*Ady