Kabar Bima

Gugatan Samsul Mulai Disidangkan, Sakura Siapkan Jurus

409
×

Gugatan Samsul Mulai Disidangkan, Sakura Siapkan Jurus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang gugatan Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima, Samsul M Noer kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (12/5). Anggota DPRD Kabupaten Bima ini menggugat keputusan partai yang memecat dirinya sebagai kader dan anggota beberapa waktu lalu. (Baca. Selama Gugatan, Proses PAW Tidak Boleh Berlanjut)

Sakura saat menunjukan Surat Bukti pemberhentian Samsul. Foto: Ady
Sakura saat menunjukan Surat Bukti pemberhentian Samsul. Foto: Ady

Dasar itu pula yang dijadikan acuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H Abidin yang juga berpeluang besar menggantikan Samsul bila proses tersebut berjalan mulus.

Sakura H Abidin kepada wartawan mengaku tak gentar sedikitpun menghadapi gugatan Samsul secara hukum. Pasalnya, Ia memiliki banyak bukti kuat secara yuridis semua proses pemberhentian pria asal Kecamatan Soromandi tersebut.

“Semua bukti itu sudah saya bawa dan siap saya beberkan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan,” ungkap Sakura ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima sesaat sebelum sidang.

Sakura kemudian menunjukan satu persatu surat-surat sebagai bukti kuat pelanggaran Samsul. Lalu menunjukan surat bukti tahapan dan mekanisme pemberhentian Samsul. Mulai dari Pakta Integritas yang ditandatangani Samsul ketika awal menjabat sebagai Anggota Dewan, surat pemanggilan rapat dan sidang-sidang yang tak dihadiri Samsul.

Selain itu, surat pemberhentian, keputusan inkrah dari Mahkamah Partai Demokrat, surat penjelasan Gubernur NTB terkait PAW ditujukan ke DPRD Kabupaten Bima, surat Ketua DPRD Kabupaten Bima perihal permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu. Bahkan mengklaim telah mengantongi surat dari KPU Kabupaten Bima terkait nama calon Pengganti Antar Waktu tersebut.

“Pemberhentian Samsul sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Tidak mungkin keluar keputusan inkrah dari Mahkamah Partai kalau tidak melewati semua tahapan,” kata Sakura didampingi Penasehat Hukumnya, Ahmad Gani.

*Ady