Nasional

Harapan Nazarudin, Anas Segera Jadi Tersangka

357
×

Harapan Nazarudin, Anas Segera Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba,- Penegasan sekaligus ekspektasi M. Nzaruddin untuk segera dijadikan tersangka   terhadap Anas Urbaningrum kembali di dilontarkan tersangka Kasus Wisma Atlit itu. Nazaruddin menyatakan bahwa KPK sudah pantas menjadikan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang.

Harapan Nazarudin, Anas Segera Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Nazaruddin saat di sidang di Pengadilan Tipikor. Sumber Foto: poskotanews.com

Ia membeberkan bahwa Anas menerima uang Rp 100 milyar pada Mei 2010 dari PT Adhi Karya, pemenang tender senilai Rp 1,2 triliun itu. Nazaruddin menceritakan bahwa Anas telah menerima duit lewat orang terdekatnnya, Mahfud Saroso, Rp 50 milyar dan tambahan Rp 50 milyar dari Wakil Direktur Keuangan Group Permai saat itu, Yulianis.

“Dia dalangnya. Seharusnya dia sudah menjadi tersangka,” kata Nazaruddin kemarin petang, setelah diperiksa di  gedung KPK, di Jakarta, seperti yang dilansir Tempo, Sabtu, 14 April 2012.

Dalam cerita Nazaruddin, duit  itu antara lain untuk membiayai pemenangan Anas di kongres Demokrat sebesar Rp 50 miliar, dan Rp 10 miliar untuk memuluskan sertifikasi lahan Hambalang seluas 32 hektare di Sentul, Bogor. Sertifikat lahan diurus oleh politikus Demokrat, Ignatius Mulyono, atas permintaan Anas. Sertifikat diserahkan oleh Anas kepada Sekretaris Menteri Olahraga Wafid Muharam melalui Mahfud Suroso.

Laporan Tempo melanjutkan, pihak  Anas dan pengacaranya, Patra M. Zen, tak menjawab ketika dihubungi kemarin. Namun Anas pernah membantah terlibat.

“Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, gantung Anas di Monas!” katanya, 9 Maret lalu.

 Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pengusutan belum ditingkatkan ke penyidikan. “Masih penyelidikan,” ucapnya kemarin. KPK masih membutuhkan banyak keterangan, termasuk dari Anas. “Tapi waktu pemeriksaannya (Anas) belum ada.”

KPK mengusut kasus Hambalang sejak 2 Agustus 2011, dan telah memeriksa 50 orang, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. [Tempo/BM]