Kabar Bima

Hendak Curi Motor di Masjid Raya, Pelaku Dihakimi Warga

436
×

Hendak Curi Motor di Masjid Raya, Pelaku Dihakimi Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua Remaja masing – masing Fakhrudin (19) dan Fuad (19) warga Desa Kuta Dafa Parado Kecamatan Monta, Sabtu (17/6) malam ini, diamankan Babinkamtibmas Pane saat hendak mencuri Sepeda Motor di Masjid Raya Almuwahidin.

Pelaku yang diduga Curanmor saat diamankan di Polsek Rasanae Barat. Foto: Deno
Pelaku yang diduga Curanmor saat diamankan di Polsek Rasanae Barat. Foto: Deno

Sebelum diamankan, pelaku yang beraksi dengan memanfaatkan warga yang melaksanakan Sholat Tarawih, juga dihakimi warga yang kesal dengan maraknya aksi Curanmor.

Menurut pengakuan Kapolsek Rasanae Barat AKP. Jamaludin, pelaku bonceng bertiga. Kemudian dua orang turun dari motor dan masuk dalam area Masjid. Polisi yang ditugaskan untuk keamanan Masjid saat beribadah menaruh curiga, saat melihat gerak gerik pelaku yang sedang menunjuk lokasi parkir kendaraan di bawah tangga Masjid.

“Karena dicurigai hendak mencuri motor, Babinkamtibmas Pane Brigadir Nurdin memanggil pelaku. Saat ditanya, Fakhrudin  justeru menghunuskan pedang. Beruntung aksi keduanya cepat diatasi Nurdin dan dibantu warga sekitar. Pelaku kemudian diamankan,” ujarnya.

Sebelum diamankan di Polsek Rasanae Barat, kata dia, pelaku sempat dihakimi Warga. Keduanya diamankan dengan barang bukti dua senjata tajam jenis Golok dan parang panjang. Selain itu, juga diamankan 3 Kunci Leter T.

“Pelaku sekarang tengah menjalani pemeriksaan. Karena tidak ada barnag bukti motor hasil curian, pelaku dikenakan Pasal 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang Darurat Sajam dan Senpi dengan ancaman 10 tahun penjara,” sebutnya.

Jamaludin menghimbau kepada masyarakat, terutama yang sedang menjalankan ibadah di Masjid dan Musholla, untuk mengunci ganda kendaraan, dan tidak menyimpan di tempat yang mudah dicuri para pelaku Curanmor.

*Deno