Kota Bima, Kahaba.- Oknum ASN Pemkot Bima terduga pelaku penganiayaan Nurmutiah, Ibu Rumah Tangga warga BTN Lewijambu Kelurahan Ule, rupanya telah mengajukan pindah kerja. (Baca. Ibu Muda ini Diduga Dianiaya Oknum ASN Bersama Istri)
Padahal yang bersangkutan kini tengah menjalani proses hukum, lantaran dilaporkan oleh Nurmutiah ke Polres Bima Kota, terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
(Baca. Korban Dugaan Keroyok dan Aniaya oleh ASN Melapor BKPSDM)
Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid didampingi Kabid Mutasi H Abdurahman dikonfirmasi membenarkan oknum ASN itu yang mengajukan pindah kerja.
“Iya benar pekan kemarin mengajukan surat permohonan untuk pindah tugas kerja ke Lombok Utara,” ungkapnya, Rabu 15 November 2023.
(Baca. Wanita Korban Aniaya Oknum ASN Dijenguk Kepala BKPSDM dan Inspektur, Kondisinya Berat)
Ia mengaku, setelah menerima permohonan pengajuan pindah dari Lingkup Pemerintah Kota Bima, dan telah dilakukan telaahan, berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
“Sudah kami kembalikan, karena berkas yang disampaikan masih belum lengkap,” katanya.
(Baca. Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Keroyok dan Aniaya IRT oleh Oknum ASN)
Wahid menambahkan, meskipun nanti persyaratan administrasi pengajuan pindah lengkap. BKPSDM belum bisa menindaklanjuti, karena saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum terkait adanya laporan dugaan penganiayaan itu.
“Kami masih menunggu proses hukum dulu, baru bisa menindaklajuti pengajuan pindah ke Lombok Utara,” tambahnya.
*Kahaba-01