Kota Bima, Kahaba.- Selama bulan Januari 2022, Sat Narkoba Polres Bima Kota sudah menetapkan 17 orang tersangka kasus narkoba jenis Sabu-sabu. Semua tersangka dinyatakan positif tes urine menggunakan Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, mulai awal Januari hingga memasuki akhir bulan, ada 17 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Sabu-sabu. Dari sekian tersangka itu, ada yang diungkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota juga Sat Resmob Polda NTB.
“Bulan ini saja ada 9 laporan polisi yang diungkap, semuanya kasus Sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (30/1).
Kata Kasat, dari jumlah 17 orang tersangka tersebut, hanya 7 orang yang ditahan. Sedangkan 10 orang tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi ke BNNK Bima.
“Mereka direhab karena korban penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Sementara 7 orang tersangka yang sudah ditahan sambung Tamrin, memiliki jumlah barang bukti yang berbeda dan disangkakan dengan pasal yang berbeda. Namun ancaman hukuman semuanya di atas 10 tahun penjara.
“Berkas perkara 7 pria itu sedang kami lengkapi untuk dilimpahkan ke tahap II,” katanya.
*Kahaba-05