Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Januari, Polres Bima Kota Tetapkan 17 Tersangka Kasus Narkoba

685
×

Januari, Polres Bima Kota Tetapkan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama bulan Januari 2022, Sat Narkoba Polres Bima Kota sudah menetapkan 17 orang tersangka kasus narkoba jenis Sabu-sabu. Semua tersangka dinyatakan positif tes urine menggunakan Sabu-sabu.

Januari, Polres Bima Kota Tetapkan 17 Tersangka Kasus Narkoba - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, mulai awal Januari hingga memasuki akhir bulan, ada 17 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Sabu-sabu. Dari sekian tersangka itu, ada yang diungkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota juga Sat Resmob Polda NTB.

“Bulan ini saja ada 9 laporan polisi yang diungkap, semuanya kasus Sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (30/1).

Kata Kasat, dari jumlah 17 orang tersangka tersebut, hanya 7 orang yang ditahan. Sedangkan 10 orang tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi ke BNNK Bima.

“Mereka direhab karena korban penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Sementara 7 orang tersangka yang sudah ditahan sambung Tamrin, memiliki jumlah barang bukti yang berbeda dan disangkakan dengan pasal yang berbeda. Namun ancaman hukuman semuanya di atas 10 tahun penjara.

“Berkas perkara 7 pria itu sedang kami lengkapi untuk dilimpahkan ke tahap II,” katanya.

*Kahaba-05