Kabar Bima

Jasman: Gaji Itu Hak Orang, tak Boleh Ditunda

343
×

Jasman: Gaji Itu Hak Orang, tak Boleh Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bekerja di mana pun, jika masalah gaji yang tidak dibayar atau ditunda pembayarannya, tetap akan meresahkan pegawainya. Hal ini lah yang dirasakan oleh sejumlah PNS yang ada di lingkup sekretariat Pemerintah Kota Bima. Akademisi pun menilai, gaji yang sudah menjadi hak pegawai itu, tak boleh ditunda.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Akademisi STKIP Bima, Drs. Jasman, MPd saat ditemui di sela – sela acara Wisuda mahasiswa STKIP Bima Rabu (2/10/13) kemarin menyayangkan sikap pemerintah Kota Bima tersebut.

Kendati benar harus memberikan sanksi tegas kepada PNS yang tidak disiplin, tapi masih banyak cara lain yang mesti di tempuh. “Disiplin itu banyak indikatornya. Memberikan sanksi dengan menunda gaji, tentu akan meresahkan pegawai,” sorotnya.

Ia menilai, cara memberikan sanksi dengan menunda gaji, dirasa tidak tepat. Jika hal tersebut terus dilanjutkan, malah akan menimbulkan reaksi berlebihan dari para pegawai. Bahkan tidak mungkin PNS akan semakin malas menegakkan disiplin.

Ia pun berharap kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Bila perlu, sebelum diterapkan, rencana penundaan dilemparkan kepada pegawai untuk melihat reaksinya. “Harus ada komunikasi yang baik, karena sistem dan kebijakan yang terbangun dengan baik itu melalui proses komunikasi dua arah dan baik,” katanya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Abdul Wahid justru tidak sepaham dengan pendapat Jasman. Karena, kebijakan pemerintah tersebut semata – mata untuk meningkatkan disiplin pegawai. “Saya malah sangat sepakat dengan kebijakan itu. Jika memang tidak tegas, PNS akan semakin mengabaikan aturan kepegawaian,” tuturnya.

Penundaan gaji, lanjutnya, hanya diberlakukan kepada PNS yang tidak hadir apel tanpa keterangan yang jelas. “Jika memang tidak hadir, dan memiliki keterangan yang jelas, tentu tidak diberikan sanksi,” tandasnya.

Ia pun menghimbau, PNS bisa lebih taat dan patuh pada aturan dan jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. “Hargai dan patuhi ketentuan yang melekat pada seorang PNS,” tambahnya. [BK]