Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengimbau warga yang memilik Senjata Api (Senpi) untuk segera menyerahkan ke polisi. Karena bagi warga yang menyerahkan Senpi dengan cara baik-baik, dipastikan tidak dihukum.
Menurut Firli, sepanjang tahun 2017, ada 7 kasus kepemilikan Senpi ilegal yang sudah ditangani Polres Bima. Dari 7 kasus itu, belasan Senpi rakitan sudah diamankan.
“Terakhir tadi malam Polres Bima mengamankan 1 orang warga Woha karena memiliki Senpi. Selain itu Polres Bima juga menemukan beberapa pucuk Senpi rakitan tanpa pemilik di wilayah Kecamatan Woha,” ungkapnya saat jumpa pers soal pengamanan Senpi rakitan, Minggu (13/12).
Firli menegaskan, pihaknya tidak akan menghukum warga yang menyerahkan Senpi. Tapi jika pihaknya menemukan warga yang memiliki Senpi secara ilegal, maka akan berurusan dengan hukum.
*Kahaba-05