Kota Bima, Kahaba.- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bappeda dan Litbang Kota Bima yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar akam dihentikan Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU N Rayendra membenarkannya. Karena kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh 4 orang ASN yang bertanggung jawab.
“Iya kita akan hentikan,” ujar Kasat singkat, pekan kemarin.
Ia menjelaskan, terhadap kerugian negara tersebut, 4 orang ASN telah menandatangani surat pengembalian. Karena sudah dikembalikan, maka kasus tidak bisa dilanjutkan lagi penyelidikannya.
“Meski begitu kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menyempurnakan LHP,” katanya.
Ia menambahkan, nanti pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lagi untuk AI, NS termasuk Sekda Kota Bima untuk penyempurnaan LHP.
*Kahaba-01