Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk rehabilitasi ruang kelas yang biasanya disebut Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada 78 Sekolah Dasar se Kabupaten Bima yang menelan anggaran sekitar Rp 31 miliar itu menjadi ‘santapan hukum’ jajaran Reskrim Polres Bima Kota.
Proyek fisik di tahun 2012 lalu itu awalnya diduga kuat terjadi setoran fee kepada pihak dinas. Proyek itupun swakelola, dimana anggarannya masuk ke rekening sekolah. Dari 72 sekolah itu ada yang mendapat Rp 600 juta ada pula yang mendapat Rp 220 juta.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 45 orang saksi dalam dugaan mark up (Korupsi) proyek tersebut. Jika awal rumornya yang berkembang tentang adanya fee (setoran ke dinas), Agus membantah hal itu. “Karena, dari pemeriksaan Kepala Sekolah dan saksi lainnya tidak ada yang mengaku menyetorkan uang negara itu ke Dinas Dikpora,” ujar Agus, di ruangannya, Selasa 20 Agustus 2013.
Ia menambahkan, dari 78 sekolah yang ditangani dan diperiksa pihak Polres Bima Kota yaitu sebanyak 22 sekolah, berdasarkan daerah kewenangan Polres yang meliputi Kecamatan Wera, Ambalawi, Sape, Lambu, Wawo dan Langgudu.
Senada dengan Kasat, Kepala Unit (Kanit) I, Dwi menambahkan, kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Mataram. “Dalam waktu dekat BPKP dan Tim Pemeriksa Teknis akan hadir di Bima,” kata Dwi.
Ia pun mengaku, penentuan tersangka dalam kasus ini mulai mengerucut dan sebentar lagi. “Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan proyek itu sudah ditemukan dalam penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek tersebut,” tuturnya. [BM]