Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota Ahmad Nurman, SIK yang baru beberapa hari bertugas menggantikan AKBP. Andi Syahri, meminta kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim menyebutkan nama para tersangka kasus Sampan Fiberglass, meski itu inisial.

“Saya akan koordinasi dulu dengan Kasatnya. Kalau kasus itu telah mendapatkan hasil audit BPKP Mataram dan telah mengantongi nama tersangka, disebut saja tersangkanya, untuk apa ditakuti lagi, karena legalitas hukumnya sudah jelas,” ujarnya, Rabu (1/7).
Menurut dia, penanganan kasus tersebut cukup lama. Karena menangani kasus korupsi tidak segampang apa yang dibayangkan. “Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga tersangka kasus itu belum bisa disebutkan namanya oleh Penyidik. Tapi, saya akan selesaikan kasus korupsi itu tahun ini,” janjinya.
Kata dia, setiap kasus tindak pidana korupsi, harus dituntaskan. Termasuk beberapa diantara yang masuk dalam daftar tunggakan. Untuk, proses hukum Fibergllas ia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. “Saya beri keleluasaan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut tahun ini,” tegasnya.
*Bin/Teta