Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembayaran gaji dengan terpidana Sita Erny telah menjerat dua mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Setelah keduanya diperiksa, kini berkasnya dianggap rampung dan siap dikirim ke kejaksaan.
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo memastikan berkas awal hasil pemeriksaan dan menyidikan kedua pejabat Pemkot tersebut sudah rampung dan siap dikirim ke kejaksaan untuk dipelajari dan dianalisa.
“Berkas sudah rampung dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan kami kirim ke kejaksaan untuk dipelajari,”jelas Hilmi di ruang kerjanya, Kamis (25/7).
Pelimpahan tahap awal tersebut katanya, agar pihak penuntut umum dapat mempelajari secara detail setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyidikan,. Kemudian dapat diketahui oleh pihaknya, pokok dan materi apa saja yang ada diberkas tersebut yang perlu diperbaiki.
“Jika masih kurang lengkap pihak kejaksaan akan P19 atau mengembalikan berkas tahap awal yang kami kirim. Pada waktu itulah kami akan lengkapi untuk di P21,” ujarnya.
Terkait diperiksanya sejumlah saksi tambahan sebagai penyempurna penyidikan, seperti pemeriksaan saksi Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa yang saat itu sebagai Kepala BKD dan H Rum selaku Sekda saat itu, kata Hilmi, semuanya dalam rangka penyempurnaan berkas pemeriksaan dua tersangka yakni dua pejabat Pemkot dimaksud.
Jika kejaksaan memandang berkas tahap awal yang dikirim dianggap telah lengkap dan memenuhi unsur, maka penyidiknya akan segera melimpahkan barang bukti dan kedua tersangka pada pihak kejaksaan.
“Penyidik tidak akan berlama-lama menangani kasus. Jika semua telah dan dianggap lengkap dan memenuhi unsur, akan segera dilimpahkan,” tegasnya.
*Kahaba-04