Kota Bima, Kahaba.- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mataram, menyatakan kerugian negara secara Total Loss pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,07 are di Kelurahan Penaraga Kota Bima tahun 2013.
Kasus itu mengantar mantan Asisten I Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Syahrullah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Belakangan Penasehat Hukum terdakwa, Syarifudi Lakuy mengelaim, tuntutan Jaksa tidak prosedural, lantaran menggunakan hasil BPKP yang bukan lembaga independen. Reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun beralasan, menyatakan sidang Syahrullah digelar atas dasar hasil audit BPKP Mataram, menindaklanjuti restu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda supervisi gelar perkara. (Baca. Tuntutan Jaksa Terhadap Syahrullah tidak Sesuai Fakta)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Yoga Sukmana yang dimintai tanggapan pernyataan PH terdakwa ditanggapi secara sederhana. Hasil audit BPKP yang menyatakan Total Loss, telah dibahas bersama dengan KPK, Bareskrim Polri, Kejagung RI, Polda NTB, Kejati NTB, Polres Bima Kota dan Kejari Bima di Mataram. Dalam agenda supervisi sejumlah kasus yang menonjol, salah satunya kasus yang melibatkan Syahrullah.
“Dalam putusan bersama, hasil Audit BPKP dapat digunakan untuk menjerat terdakwa,” katanya di kantor, Selasa (29/11)
Menurut Yoga, ketika diklaim pihak PH terdakwa tentang lembaga independen, tentunya KPK merupakan lembaga independen yang kredibel. Atas persetujuan dan atau restu KPK, Kejari menghantarkan kasus itu untuk dapat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dihelat, selanjutnya menggelar sidang Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa,” tuturnya.
*Kahaba-09