Kota Bima, Kahaba.- Polisi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi beberapa waktu lalu. Mereka masing-masing MW (27) warga Desa Maria Kecamatan Wawo dan SKN alias HN (35) warga Desa Samili Kecamatan Woha.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, setelah memeriksa para saksi, visum terhadap bayi dan pemeriksaaan terhadap MW selaku ibu bayi, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar kasus tersebut. Hasilnya MW dan kekasihnya SKN itu ditetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (25/7).
Menurut dia, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap bayi tersebut. Mereka berdua memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya.
“Diduga bayi tersebut hasil hubungan gelap mereka,” katanya.
Untuk tersangka MW sambungnya, masih menjalankan pengobatan di RSUD Provinsi Mataram, sedangkan SKN masih dalam pencarian dan 2 kali mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik.
“SKN kini sudah menjadi DPO Polres Bima Kota,” pungkasnya.
*Kahaba-05