Kota Bima, Kahaba.- Urusan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih saja mudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memeras dan mendapatkan keuntungan. Kali ini, menyasar Kadis Dikbud Kota Bima H. Alwi Yasin. Oknum tersebut menghubungi korban melalui seluler dan mengatasnamakan Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus dan Kasi Pidana khusus (Pidsus) Yoga Sukmana.
Merasa terganggu, Alwi Yasin langsung menghubungi salah seorang penyidik Kejari Bima, untuk memastikan beberapa nomor telepon yang kian hari selalu menghubunginya. Antara lain nomor itu 081 318 xxx xxx. Nomor tersebut mencatut nama Kajari Bima.
Dalam kontak seluler tersebut, oknum itu hendak memeras Kadis Dikbud Kota Bima, menawarkan soal penghentian kasus seperti kasus di SMA 5 Kota Bima yang kini sedang di bidik Kejari Bima.
Bahkan oknum itu meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan dalih dapat mengurus kasus tersebut agar nama Kadis tidak “terseret” dalam bidikan Kejaksaan.
Selain nama Kajari Bima, oknum yang belum teridentifikasi namamya itu menggunakan nomor seluler berbeda yakni dengan nomor 082 198 xxx xxx. Nomor ini mencatut nama Kasi Pidsus Yoga Sukmana. Saat menghubungi Kadis, oknum dalam suara komunikasi mengaku sebagai Kasi Pidsus Sukamana, memberikan harapan dapat membantu dalam kasus yang kini sedang ditangani Kejari Bima.
“Saya sering di telepon oleh dua nomor itu. Mengaku sebagai Kajari dan Kasi Pidsus,” ungkap Alwi Yasin melalui telepon, Jumat (12/5) pagi.
Alwi pun mengaku sudah menghubungi pihak Kejari Bima, kepada salah seorang penyidik. Memberitahukan dan meminta kepastian nomor kontak yang sering menghubungi dengan dalil sebagai pejabat di Kejari Bima. Kepastian bahwa nomor kontak itu bukan nomor Kajari Widagdo dan Kasi Pidsus Yoga Sukmana. Ternyata nomot itu bukan nomor resmi Kajari Bima dan Kasi Pidsus.
“Saya rasa, ada oknum yang sengaja mengejar saya dengan membawa nama nama pejabat Kejaksaan. Sebab, nomor itu bukan nomor kejaksaan,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Intelejen Kejari Bima, Lalu Mohammad Rasydi menyatakan dengan tegas tidak membenarkan nomor itu adalah nomor kontak Kajari Bima dan Kasi Pidsus. Setelah dirinya mendapatkan informasi dari penyidik Kejari Bima yang dihubungi Kadis Dikbud Kota Bima Alwi Yasin (Korban).
Ia memastikan bahwa dalam setiap penanganan kasus di Kejari Bima, para pejabat dan jaksa tidak pernah meminta minta uang kepada siapapun. Apalagi meneror dengan dalil menyelesaikan kasus.
Pihak Kejaksaan sambung Rasydi, tetap konsisten dalam menuntaskan perkara, tanpa ada embel embel lain. Jika menghubungi para terperiksa atau pihak yang ada dalam kasus, biasanya dihubungi melalui surat resmi Kejaksaan.
“Jaksa tidak mungkin meminta uang korban melalui telepon seluler. Apalagi menghubungi terperiksa melalui telepon. Itu sangat aneh,” tuturnya.
Dia menghimbau warga atau pejabat dan siapapun yang mendapatkan telepon dari oknum tertentu yang mengaku sebagai pejabat agar berhati hati. Jika ada yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan, segera melaporkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan. Agar, tidak ada celah bagi oknum memanfaatkan situasi.
” Kami terbuka untuk menerima laporan. Agar para oknum tidak seenaknya bermain dan mencatut nama orang di Kejaksaan,” Pungkasnya sembari menambah bahwa nama Jaksa sering dicatut seperti kasus-Kasus sebelumnya.
*Kahaba-09