Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan acara tari erotis atau semi bugil dan pesta miras yang terjadi di Hotel Kalaki Beach kalaupun terbukti, sesuai aturan perundang-undangan, ijin hotel tersebut dapat di evaluasi karena menyangkut adanya aktifitas yang mempertontonkan atau mengumbar syahwat. Demikian pernyataan Kepala Kantor Perijinan (KPT) Kabupaten Bima, M. Tayeb yang dikonfirmasi Kahaba, Kamis (26/9/13).
Tayeb mengatakan, saat ini pihaknya sebenarnya belum tahu pasti seperti apa perijinan Hotel Kalaki Beach, pasalnya kantor KPT baru berdiri sejak tahun 2011, sementara perijinan hotel Kalaki Beach tahun 2010. Saat itu yang mengetahui terkait perijinan hotel kalaki Beach adalah Bagian Ekonomi, Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Bagian Ekonomi berkaitan dengan ijin gangguan atau HO, Dinas Pariwisata berkaitan dengan ijin hiburan dan pariwisata sementara Dinas PU berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Terlepas dari itu, dikatakan Tayeb pihaknya sudah berkoordinas dan segera akan melihat dan mempelajari ijin yang ada.
Informasi tidak adanya ijin lingkungan? Diakui Tayeb, sesuai aturan, kalaupun kemudian Hotel Kalaki memiliki ijin HO dari Bagian Ekonomi, otomatis di dalamnya juga menyangkut ijin lingkungan. Pasalnya dalam aturan saat itu, sebelum HO diterbitkan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari satuan Kerja (satker) berkaitan mengetahui tentang analisis lingkungannya.
Tambah Tayeb, kaitan dengan ijin karaoke dan ijin pariwisata itu adalah kewenangan dari Dinas Pariwisata. Kaitan dengan tarian erotis dan pesta miras? Jawab Tayeb, sesuai aturan, hotel dilarang keras adanya aktifitas ‘seks’ di dalamnya. Dan persoalan miras sesuai aturan yang ada, perijinan yang ditempuh manajemen perhotelan harus sesuai dengan prosedur yang ada.
”Intinya, nanti kita akan cek dulu seluruh dokumen perijinannya,” pungkas Tayeb. [BS]