Kota Bima, Kahaba.- Karena surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel di Lingkungan Saleko RT 07 RW 03 Kelurahan Sarae yang dipalsukan tanda tangannya Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima tidak diberlakukan, pemilik Hotel tersebut diminta untuk mengurus semua syarat pengajuan IMB, dan melalui proses pengurusannya. (Baca. Tanda Tangan IMB Rencana Hotel di Sarae, Dipalsukan)
“Dua hari yang lalu pemilik hotel datang ke kantor. Saya beritahu, IMB yang sudah dikantongi tidak diberlakukan. Saya sudah tegaskan agar pemilik hotel melengkapi persyaratan pengajuan ulang kembali, karena itu wajib dipenuhi,” ujar Kepala DTKP Kota Bima, Hamdan, Jumat (18/3). (Baca. Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan IMB Diminta Diproses Hukum)
Dijelaskannya, untuk memperoleh IMB dari DTKP Kota Bima, pemilik hotel harus menyempurnakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Seperti rekomendasi persetujuan dari warga, kemudian Pemerintahan Kelurahan Sarae, Dokumen UPL/UKL, Izin HO dari KPPT Kota Bima, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. (Baca. Rencana Pembangunan Hotel di Sarae, tak Sesuai Aturan)
“Untuk rekomendasi dari Kelurahan, harus ditandatangani kepala Kelurahan. Sebab, rekomendasi sebelumnya yang ditandatangani oleh Kasi Pembangunan Kelurahan Sarae mendapat protes dari warga Sarae,” bebernya.
Ditambahkan mantan Assisten III Setda Kota Bima itu, rekomendasi Kelurahan tersebut harus disertai persetujuan dari warga, sehingga nanti tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Apalagi, keberadaan Hotel itu mendapat penolakan dari warga.
“Setelah mendengar penjelasan tersebut, akhirnya pemilik hotel setuju, dan akan segera melengkapi persyaratan-persyatan yang diperlukan. Sebab bila tidak dilengkapi satu persyaratan pun, saya tidak akan menerbitkan IMB,” tegasnya.
*Eric