Kabupaten Bima, Kahaba.- Rombongan yang terdiri dari Komisi XI DPR RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (4/8) menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa tingkat Kabupaten Bima di Aula Hotel Muthmainah.
Tim yang hadir pada sosialisasi tersebut yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, DR. Boediarso Teguh Widodo, Anggota Komisi XI DPR RI H.Wilgo Zainar SE, MBA, Anggota VI BPK RI Prof DR. Badrullah Akbar, MBA, C.M, P.M, Kepala Perwakilan BPK Propinsi NTB Eldy Mustafa SH, MH dan Ahmad Djazuli, SE, MM, M.Si (Tenaga Ahli).
Pada acara yang dihadiri 191 Kepala Desa, 18 Camat se-Kabupaten Bima dan delapan Kepala SKPD terkait tersebut, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, M.M dalam arahannya mengatakan, Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar semua perangkat desa memahami dengan baik regulasi dan tata cara pengelolaan dan desa.
“Untuk maksud ini, kami telah melakukan kunjungan langsung dan turun melakukan sosialisasi di tingkat desa,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Candra Kusuma, AP.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa yang telah menuntaskan penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen administrasi keuangan yang diperlukana. “Saya menyampaikan terima kasih kepada para Kades yang telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” katanya.
Dana yang telah disalurkan kepada 191 desa, sumber dana DAU sebanyak Rp 54 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp 84 Miliar, sehingga total dana desa di Kabupaten Bima sebesar Rp 140,5 Miliar. Untuk Kabupaten Bima, alokasi dana untuk masing-masing desa berkisar antara Rp 610 juta hingga Rp 982 juta.
Untuk meningkatkan dana desa, Pemerintah Daerah terus mendorong semua desa menggali sumber pendapatan asli desa (PADes). Karena keterbatasan desa dalam menggali potensi saat ini baru dialokasikan dana Rp 5 juta hingga Rp 11 juta.
Bupati Bima kemudian memberikan contoh, di desa Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, potensi pendapatan asli desa setempat mencapai Rp 117 juta. Untuk mengimbangi pendapatan dan dana transfer, Pemkab Bima mendorong agar eks tanah jaminan Kades dimanfaatkan sebagai bagian dari sumber Pendapatan asli desa (PADes).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI DR. Boediarso Teguh Widodo, M.E dalam pemaparannya mengatakan, secara historis, desa memiliki kewenangan berupa hak asal usul mencakup kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan ini untuk mengatur kepentingan masyarakat desa dan muncul karena perkembangan desa.
Ada juga kewenangan yang diberikan baik dari Provinsi maupun Bupati. Tentu saja agar dapat melaksanakan kewenangan tersebut diperlukan sumber pendanaan, dan dalam UU telah diatur bahwa desa memiliki tujuh sumber pendanaan.
Agar pengelolaan dana desa ini sesuai harapan, maka penting bagi semua desa memiliki rencana (road map) sebagai penuntun dalam pengelolaan dana desa dan menuntun kepada pemenuhan kewajiban alokasi dana desa. Jadi pahami dengan baik agar tidak salah dalam penerapan aturan.
“Dengan demikian maka, penyempurnaan basis data tentang desa, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis desa yang bersumber dari instansi berwenang amat diperlukan,” jelasnya.
Selain Dirjen Perimbangan, Anggota Komisi XI DPR RI H. Wilgo Zainar SE, MBA dalam pengantarnya mengatakan, alokasi dana desa yang cukup besar sesuai UU nomor 6 tahun 2014 selaras dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari Desa.
Untuk mendukung langkah ini, alokasi dana desa (ADD) dalam APBN Tahun Anggaran 2015 yang semula Rp 9 Triliun meningkat menjadi Rp 20 Triliun pada APBN-P yang dibagi ke 74 ribu desa. Disamping itu, lanjut Wilgo, pada tahun anggaran berikutnya, kebijakan yang ditempuh adalah memperbesar Dana transfer ke daerah harus lebih besar dari yang ditransfer kepada Kementerian. Langkah ini merupakan komitmen untuk membangun Indonesia dari Pinggiran dan desa.
Sementara itu, anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar, mengatakan masyarakat Bima secara umum memiliki karakter luar biasa, Kades harus luar biasa agar negara tidak mengalami kegagalan. Terkait pengelolaan keuangan negara, KPK mengindikasikan adanya ketidak efisienan sebesar Rp 200 Triliun pertahun. Hal ini disebabkan karena banyak yang tidak bekerja dan berpikir bersama dalam membangun.
Faktor lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan dana adalah penyelenggaraan negara harus mempunyai etos kerja dan sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan ilmu dan ketrampilan pengelola Dana Desa. Faktor terakhir yang perlu diperkuat adalah akses masyarakat terhadap dana desa. Anggaran yang masuk ke masyarakat dikelola dengan baik. “Jangan ada cerita Kades ditangkap karena ketidak tahuan mengelola dana,” jelasnya.
*Bin/Hum