Kabupaten Bima, Kahaba.- Pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN Inpres Talabiu Junaidin mengungkapkan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Woha, Syahruddin Latif.
Pemerasan itu dilakukan Syahruddin dengan iming – iming akan mengamankan posisi Junaidin sebagai Plt. Kepala SDN Inpres Talabiu. Bahkan bila perlu akan diupayakan untuk definitif pada sekolah yang sama.
Kepada sejumlah pekerja media Junaidin menceritakan, dirinya kini dicopot dari SDN tersebut. SK penunjukan Plt. Kepala SDN Inpres Talabiu yang baru dari Kepala Dinas Dikpora telah keluar tertanggal 1 September 2016, atas nama M. Nor Zakaria.
Proses penerbitan SK itupun dinilai cacat hukum. Karena SK baru dikeluarkan tanpa mencabut dulu SK sebelumnya.
“Saya merasa didzolimi. Kesalahan saya apa, saya tidak pernah dipanggil, diberitahu kaitan penerbitan SK baru ini,” kata Junaidin, Kamis (8/9).
Diakuinya, terbitnya SK baru tersebut atas usulan dari Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Woha. Padahal, beberapa pekan sebelumnya, Syahruddin menjanjikan posisinya aman, kemudian meminta uang belasan juta.
“Saya diminta uang Rp 15 juta oleh Syahruddin. Tapi saya tidak tanggapi, karena memang tidak punya uang sebanyak itu. Syahruddin telah memeras saya,” kesalnya.
Karena menilai dia didzolimi dan SK baru cacat, ia pun mengaku enggan angkat kaki sebagai Plt. Kepala SDN Inpres Talabiu.
Sementara itu, Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Woha, Syahruddin Latif saat dihubungi dan ditanyakan tudingan tersebut membantah.
“Bilang ke Junaidin itu, kita ini orang yang kalah secara politis. Tidak ada yang minta uang untuk jabatan kepala Sekolah. Uang itu untuk apa?,” tanyanya.
Selaku kepala UPT, kata dia, dirinya memiliki hak untuk menilai Kepala Sekolah di Kecamatan Woha. Artinya secara tekhnis, menurut dia Junaidin tidak mampu menunjukan kinerja yang bagus selama menjadi Plt Kepala SDN Inpres Talabiu.
Ditanya indikator tidak bisa bekerjasama dalam bentuk apa, Syahruddin mengaku selama ini semua pengawas memberikan laporan jika Junaidin tidak bisa bekerjasama dengan baik, seperti dalam bentuk tugas dan kinerja.
“Pengawas yang lebih banyak tahu tentang itu. Kemudian laporan pengawas itu jadi rujukan saya untuk mengusulkan diterbitkannya SK Plt yang baru. Soal kewenangan untuk menetapkan, bukan urusannya, tapi ranahnya Kepala Dinas Dikpora,” jelasnya.
Soal Junaidin yang enggan angkat kaki dari sekolah itu, Syahruddin meminta kepada Junaidin agar sebagai aparatur, loyal saja dengan keputusan.
*Bin