Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses penjaringan perangkat desa yang digelar serentak se-Kabupaten Bima menuai banyak kontroversi, tak terkecuali di Kecamatan Bolo. Kepala Desa Timu Arsyad H. Djamaluddin, kepada wartawan mengungkapkan kekecewaanya pada cara penjaringan perangkat desa. (Baca. Diindikasi 85 Persen Kunci Jawaban Dijualbelikan)
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa, menjadi kewenangan pemerintah desa. Mulai dari tahapan seleksi calon, pembuatan soal dan seterusnya melalui kepanitiaan yang telah dibentuk.
“Berdasarkan aturan itu kewenangan desa. Tapi pemerintah desa malah tidak diberikan ruang sama sekali,” kesalnya, Selasa (16/5).
Fakta lapangannya kata dia, pada tes akademik perangkat desa sudah diambil alih oleh Pemkab Bima. Seperti pembuatan soal dan penentuan tempat pelaksanaan.
“Lalu kita ini dianggap apa,” tanyanya dengan nada kesal.
Sambung Arsyad, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari tes perangkat desa, dirinya bersama kades yang lain tidak akan bertangungjawab.
Dirinya juga menyarankan kepada peserta tes yang lulus agar meminta SK kepada BUMDes Kabupaten Bima yang telah melakukan penjaringan dan merampas hak desa.
“Hak desa kan dirampas. Kami samasekali tidakdihargai,” pungkasnya.
*Kahaba-C10