Kabupaten Bima, Kahaba.- Terkait aksi unjuk rasa puluhan karyawan PT Jagad Mahesa (JM) yang menuntut kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinaskertrans) Kabupaten Bima bakal memfasilitasi pertemuan hari Rabu (31 Juli 2013) antara perwakilan karyawan dan PT JM.
Kepala Disnakertrans, Drs Ishaka mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari pihak karyawan PT. JM. Sejumlah tuntutan karyawan PT JM seperti kenaikan gaji, pembangunan pos kesehatan sudah direspon. Ishaka pun mengaku sudah bersurat kepada PT JM untuk membahas tuntutan para karyawan itu.
Diakui Ishaka, besok (Rabu, 31 Juli 2013) akan digelar pertemuan bersama, antara perwakilan PT JM dan perwakilan karyawan dengan dimediasi oleh pihak Disnakertrans. “Pertemuan tersebut nanti akan membahas tuntutan para karyawan, terkait masalah gaji yang harus sesuai UMR yaitu sebesar Rp 1,1 juta,” jelasnya.
Karyawan PT JM selama ini mendapatkan gaji sebesar Rp 750 ribu setiap bulannya. Menurut Ishaka, pihaknya belum dapat memberikan gambaran akan solusi yang menjadi tuntutan karyawan. “Intinya nanti saat digelarnya pertemuan, di situlah dapat dicari solusi dan kesimpulannya,” katanya.
Namun Ishaka menambahkan tidak semua perusahaan diwajibkan menggaji karyawan sesuai UMR. “Itu semua tergantung kondisi keuangan dan sejauh mana keuntungan perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan karyawan PT, Jagat Mahesa (JM) yang mengeksplotasi pasir besi, di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Jum’at, 26 Juli 2013 lalu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. JM. Mereka menutut kenaikan gaji yang harus di sesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp 1,1 juta. [BS]