Hukum & Kriminal

Klarifikasi Pernyataan Pemkot Bima, Ahyar: Proses Hukum Sebentar Lagi Penetapan Tersangka

711
×

Klarifikasi Pernyataan Pemkot Bima, Ahyar: Proses Hukum Sebentar Lagi Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang atau barang di Blok 70 yang dilaporkan Ahyar ke Polda NTB, masih diproses hukum. Ahyar pun merasa yakin dan percaya, laporannya itu akan segera dituntaskan dan ditetapkan para tersangka. (Baca. Ahyar dan Sekda Dipanggil Polda, Kasus Blok 70 Tinggal Gelar Perkara

Klarifikasi Pernyataan Pemkot Bima, Ahyar: Proses Hukum Sebentar Lagi Penetapan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ahyar saat menyampaikan klarifikasi di depan para pekerja media. Foto: Bin

Ahyar saat menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan pihak Pemkot Bima mengatakan, memang beberapa hari kemarin dirinya dan pihak Pemkot Bima yang diwakili Sekda Kota Bima diundang Polda NTB. Pertemuan yang tidak lama itu dipimpin Kasubdit II Kompol Priyo Suhartono. (Baca. Jawaban Kominfotik, Ahyar Enggan Berdamai, Sekda Kota Bima Serahkan Proses Hukum ke Polda

“Dari pertemuan itu tidak ada lagi damai, kasus ini juga sudah matang. Sekarang tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka dari siapa yang bertanggung jawab, baik itu yang memerintah maupun yang menerima perintah,” ungkapnya, Sabtu 11 Maret 2023.

Diakui Ahyar, menurut penjelasan Polda NTN terhadap kasus ini tidak ada lagi pemanggilan para pihak. Makanya ia diminta bersabar saja dan kasusnya akan diselesaikan.

“Maka jika Sekda Kota Bima terseret, demikianlah hukumnya,” tegas Ahyar.

Dirinya juga menjawab pernyataan Pemkot Bima soal somasi yang diberikan sebelum pencurian dan pengerukan aset miliknya. Jika Somasi yang mereka berikan itu, salah alamat, karena dirinya telah memegang SP2HP dari Polres Bima Kota, yang menyebutkan bahwa perkara ini tidak bisa ditingkatkan proses hukumnya lantaran Pemerintah Kota Bima tidak memiliki alas hak.

“Makanya saya bilang salah alamat, mestinya diprotes ke polisi, bukan bawa Somasi ke saya,” tuturnya.

Kemudian Wali Kota Bima saat itu yakni Tahun 2014, sambung Ahyar, melalui surat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk mengosongkan lahan tersebut dari kepemilikan siapapun yang ada di atasnya. Mengingat tanah itu, bukan tanah Pemerintah Kota Bima, melainkan tanah Pemerintah Kabupaten Bima yang belum diserahkan ke Pemkot bima secara de jure. Namun, tanah tersebut telah ditimbun oleh Pemkot Bima menggunakan APBD.

“Pemerintah Kabupaten Bima juga melalui Bupati Bima H Syafruddin menjawab melalui surat yang berbunyi, tanah yang sudah dikuasai baik itu perorangan maupun organisasi, tidak bisa dikosongkan, melainkan oleh pengadilan,”

Ahyar juga mengungkapkan, pertemuan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Polda NTB dan Sekda Kota Bima difasilitasi Polda agar berdamai. Saat itu, jika demikian yang diinginkan, ia pun dapat menerimanya. Namun hak-hak dirinya dikembalikan. Hanya saja saat pertemuan itu Sekda Kota Bima belum bisa mengambil keputusan dan akan menyampaikan ke Wali Kota Bima.

“Diberikan waktu 10 hari waktu itu. Nah saat saya ditanya penyidik Polda, saya jawab tidak ada kabar berita dan saya mengirim surat ke Polda menyampaikan penolakan damai, karena Pemkot Bima tidak memiliki itikad baik,” beber Ahyar.

Ia menambahkan, yang dilaporkannya di Polda NTB terkait kasus itu adalah Pol PP dan semua pejabat yang hadir dan menginjakan kaki di atas tanah miliknya. Tapi karena pengembangan, maka Sekda Kota Bima pun diproses hukum

Siapa yang memerintah terkait masalah ini pun, mungkin saja Wali Kota Bima, dan yang menerima perintah mungkin juga Sekda Kota Bima, karena sebelum eksekusi milik saya ada pertemuan dan rapat yang dinaikan ke Wali Kota Bima.

“Saya yakin dengan proses hukum ini, pihak-pihak yang mendzolimi saya akan dijerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

*Kahaba-01