Kabar Kota Bima

Komisi III DPRD Barito Kuala Studi Komperatif Layanan Perizinan OSS-RBA di Kota Bima

825
×

Komisi III DPRD Barito Kuala Studi Komperatif Layanan Perizinan OSS-RBA di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kabupaten Barito Kuala melalui Komisi III melaksanakan studi komperatif di Kota Bima, dalam rangka agenda studi komparatif tentang layanan perizinan OSS-RBA bagi Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada DPMPTSP Kota Bima.

Komisi III DPRD Barito Kuala Studi Komperatif Layanan Perizinan OSS-RBA di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Foto bersama Sekda dan jajarannya dengan Komisi III DPRD Barito Kuala. Foto: Ist

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 31 Juli 2023 diterima langsung oleh Seksa H Mukhtar, Kepala DPMPT-SP H Lalu Sukarsana, Asisten II Setda.

Komisi III DPRD Barito Kuala Studi Komperatif Layanan Perizinan OSS-RBA di Kota Bima - Kabar Harian Bima

Sekda Kota Bima H Mukhtar menyampaikan, Pemerintah Kota Bima merupakan daerah pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Bima 21 tahun lalu, awalnya hanya 1 kecamatan dan 10 desa. Namun sekarang sudah menjadi satu kota dengan 5 kecamatan dan 41 kelurahan.

“Jumlah OPD pada Pemkot Bima sebanyak 30 termasuk Sekretariat Daerah. Serta jumlah penduduk sebanyak 120 ribu jiwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya kunjungan DPRD Kabupaten Barito Kuala diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah. Apalagi salah satu Wakil Ketua DPRD Barito merupakan putra asli Bima yang sukses di tanah Kalimantan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Muhammad Agung Purnomo mengatakan, rombongannya akan berada di Kota Bima selama 3 hari . Dia pun mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bima, beserta seluruh pejabat dan masyarakat.

“Terima kasih atas sambutan hangat penuh rasa kekeluargaan ini, adapun beberapa agenda yang dibahas berupa perizinan dan ilmu pemerintahan sehingga bisa kami terapkan,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana menambahkan, OSS RBA dimana para pelaku usaha dapat membuat izin mandiri secara online. Sehingga dengan kemudahan ini pelaku usaha dengan mudah dapat memiliki izin berusaha, sebagai legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

“Pengawasan perizinan berusaha merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di daerah,” bebernya.

*Kahaba-04