Kabar Bima

KP2T Gelar Pelatihan dan Bimtek Perizinan

252
×

KP2T Gelar Pelatihan dan Bimtek Perizinan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima menggelar Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan bagi Petugas Kecamatan se-Kabupaten Bima, Sabtu (30/8) di Gedung PKK Kabupaten Bima. Bimtek yang dibuka oleh Kepala KP2T Sudirman, SE diikuti  oleh Kepala Seksi Ekonomi kantor Camat se-Kabupaten Bima sejumlah 18 peserta.

KP2T Bima menggelar Pelatihan dan Bimtek Perizinan. Foto: Hum
KP2T Bima menggelar Pelatihan dan Bimtek Perizinan. Foto: Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP melalui siaran persnya mengatakan, dalam acara itu Kepala KP2T menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bima terus mendorong percepatan pembangunan dibidang pelayann public dengan menitikberatkan kualitas dan kemampuan aparatur. Sebab pelayanan prima itu diawali oleh SDM aparatur yang visioner dan profesional.

KP2T Gelar Pelatihan dan Bimtek Perizinan - Kabar Harian Bima

“Melalui Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aparatur juga diharapkan mampu memfasilitasi perencanaan kebijakan yang langsung berimplikasi pada kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Sudirman, SE juga menjelaskan dalam konsep pelayanan publik berlaku konsep transaksi sosial yang menyangkut penyediaan dan kebutuhan akan suatu produk jasa pelayanan, oleh karena itu, keperluan dan keinginan masyarakat harus dapat dipuaskan dalam hal ini tidak dpersulit oleh aparat pelayanan (pemerintah).

Untuk mendapatkan kepuasan pelayanan, pemohon harus melalui proses panjang dan pendeknya distribusi mendapatkan perizinan, tergantung mekanismenya, yakni tahap pelayanan Nol, pemohon izin terlebih dahulu mendatangi KP2T, tahap pelayanan satu, pemohon izin menghubungi aparat desa dan KP2T.

Kemudian tahap  kedua, pemohon izin menghubungi aparat desa, aparat kecamatan, KP2T. Tahap ketiga, pemohon izin menghubungi aparat Desa, aparat Kecamatan, Dinas Teknis, aparat Desa, aparat Kecamatan.

Pemateri lainnya, lanjut Chandra, dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima Khairurrahman, Kabid Tata Ruang menjelaskan, pentingnya ijin pemanfaatan ruang menyebabkan adanya pelanggaran terhadap fungsi ruang (RTRW).

Penempatan kegiatan dan bangunan di luar dari arah dan fungsi penyerobotan terhadap lahan, mengarahkan dan mengatur penggunaan ruang dalam lahan supaya tertib dan tidak terkesan menjadi pemukiman kumuh.

Lalu yang terpenting adalah untuk mengatur supaya perencanaan berjalan sesuai dengan semestinya serta masyarakat tidak asal dalam melakukan pembangunan sehingga setiap arahan memiliki standard an alokasi ruang atau lahan yang cukup.

Acara kemudian dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu penanya, Edison dari Kantor Camat Wera yang menanyakan izin penggilingan dan langkah pemerintah dalam mengatasi harga minyak tanah yang melambung tinggi.

*BIN/HUM