Kabar Bima

KPK Beri Arahan Upaya Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkot Bima

487
×

KPK Beri Arahan Upaya Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkot Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI hadir di Kota Bima untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Senin (17/7).

KPK Beri Arahan Upaya Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkot Bima - Kabar Harian Bima
KPK saat memberikan arahan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkot Bima. Foto: Hum

Kegiatan dalam bentuk rapat koordinasi tersebut berlangsung di aula kantor Walikota dan dipimpin oleh Plt. Sekda Kota Bima Muhtar Landa. Dihadiri Staf Ahli Walikota, Asisten Setda, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kota Bima.

Dari Korsupgah KPK RI hadir Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah Asep Rahmat Suwandha, bersama dua anggota yaitu Untung Wicaksono dan Tri Budi. Kasatgas Korsupgah menyampaikan sejumlah arahan bagi upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, diperlukan tiga prakondisi, demikian arahannya. Keiga prakondisi tersebut masing – masing komitmen, sistem dan integritas para pelaksana.

“Ketiga hal ini harus ada dan saling menopang. Kehilangan salah satunya saja maka akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan,” kata Asep.

Selanjutnya, dari segi teknis ditekankannya beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius setiap Pemerintah Daerah yaitu pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi, serta pelayanan perizinan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi dan klinis terhadap OPD sampel, antara lain Bagian Organisasi, Bagian APP dan LPBJ, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, Plt. Sekda menjelaskan, untuk pemberantasan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, sebenarnya pihaknya sudah memiliki beberapa instrumen atau alat. Salah satunya adalah tim satuan tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Bima yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Bima Nomor 169 Tahun 2010.

Dari tahun ke tahun, fungsi pengawas internal masing-masing OPD harus dioptimalkan. Pengawas internal yang paling utama dalam OPD adalah pimpinan OPD tersebut. Namun pejabat dibawahnya maupun staf juga harus melakukan pengawasan terhadap pimpinannya.

“Dengan demikian ada kondisi saling mengingatkan. Hal ini adalah untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses administrasi maupun pertanggung-jawaban keuangan,” katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk rajin mempelajari peraturan-peraturan baru, terutama masalah keuangan dan pemerintahan. Juga mempertajam fungsi pengawasan internal, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan unsur legislatif, yudikatif maupun TNI/Polri dan unsur non Pemerintah.

*Kahaba-01/Hum