Kabar Kota Bima

KPK Nilai Integritas Pemkot Bima Rentan

1138
×

KPK Nilai Integritas Pemkot Bima Rentan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk kementrian dan instansi pemerintahan. Survei tersebut sebagai upaya untuk melakukan pengukuran integritas, juga untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.

KPK Nilai Integritas Pemkot Bima Rentan - Kabar Harian Bima
Maket pembangunan sayap kantor Walikota Bima. Foto: Ist

Dikutip dari Laman Jendela Pencegahan (Jaga.id), survei yang dilakukan tahun 2021 lalu, Pemkot Bima mendapat nilai Rentan atau sebanyak 69,29.

Angka tersebut didapatkan dari hasil survei yang dilakukan secara acak baik di internal Pemerintah Kota Bima, maupun di eksternal pemerintah, melibatkan ratusan responden.

Untuk data tingkat internal, Resiko Suap atau Gratifikasi sebanyak 35,42. Dijelaskan bahwa persentase ini dari responden pegawai yang pernah melihat/mendengar pegawai lain menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas) ketika menjalankan tugas/memberikan layanan.

Resiko Pengelolaan PBJ sebanyak 38,33 persen. Persentase responden pegawai yang menilai bahwa ada permasalahan dalam pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di instansi. Misal Kualitas Barang dan Jasa lebih rendah dari harga barang dan jasa, adanya gratifikasi dari vendor, penentuan pemenang sebelum proses lelang berjalan.

Resiko Trading In Influence sebanyak 34,02. Persentase ini dari responden pegawai yang menilai bahwa ada intervensi pihak lain dalam berbagai pengambilan keputusan di instansi. Misalnya penentuan pemenang Pengadaan Barang dan Jasa, manajemen SDM, penerima program bantuan.

Resiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor sebesar 58,33. Persentase responden pegawai yang menilai pegawai di instansinya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Resiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM sebanyak 39,57. Persentase responden pegawai yang menilai bahwa masih ada unsur nepotisme (kedekatan dengan pejabat, hubungan kekeluargaan, kesamaan suku, agama, ras, dan almamater) dalam pengelolaan SDM di instansi.

Resiko Jual Beli Jabatan sebanyak 22,9. Persentase responden pegawai yang menilai bahwa pemberian sesuatu dalam bentuk uang/barang/fasilitas berpengaruh dalam promosi/mutasi pegawai.

Resiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas sebanyak 45,83. Persentase responden pegawai yang pernah mendengar/melihat adanya pegawai lain yang membuat kuitansi, biaya transportasi, dan biaya lain dalam perjalanan.

Kemudian hasil survei di tingkat eksternal pemerintah. Resiko Suap dan Gratifikasi sebanyak 11,6. Resiko Pungutan Liar sebanyak 14. Kualitas Pengelolaan PBJ sebanyak 10.

Sementara itu, Kadis Kominfotik Kota Bima H Mahfud yang berusaha dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.

Demikian juga dengan Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa, berusaha ditemui di ruangannya, tidak ada. Dihubungi via seluler juga belum memberikan klarifikasi.

*Kahaba-01