Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Bima, di Rumah Dinning, Selasa 28 Mei 2024,
Rapat pleno tersebut berjalan lancar, hal tersebut ditandai dengan tidak adanya sanggahan dari peserta yang menghadiri usai dibacakan berita acara mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bima Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor 756 Tahun 2024 telah menetapkan perolehan kursi partai politik sebanyak 45 kursi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 2 kursi, kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya 4 kursi.
Lalu Partai Demokrasi Indonesia perjuangan 4 kursi, Partai Golongan Karya 9 kursi, Partai Nasional Demokrat 5 kursi, parta Buruh 0 kursi, partai Gelora 1 kursi, PKS 4 kursi, PKN 0 kursi.
Kemudian Partai Hanura 1 kursi, partai Garda Republik Indonesia 0 kursi, Partai Amanat Nasional 5 kursi, PBB 1 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PSI 0 kursi, PPI 0 kursi, PPP 6 kursi dan Partai Ummat p kursi.
*Kahaba-04