Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai mendistribusikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan ke PPK dan PPS untuk diumumkan. Pendistribusian sudah dilakukan sejak kemarin dan berdasarkan tahapan akan diumumkan 28 Agustus 2018 sampai 17 April 2019.
Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra NA menjelaskan, pendistribusian DPT dilakukan dari PPK ke PPS sebanyak 3 rangkap. DPT sudah ditetapkan itu diserahkan sejak Minggu (26/8) kemarin.
“Yang kita umumkan ada 2 yang berbintang. 1 yang tanpa bintang untuk arsip. Yang kita berikan ke Panwaslu (kini ; Bawaslu) sesuai surat edaran Bawaslu adalah DPT berbasis by nama by adress tanpa tanda bintang,” jelasnya, Senin (27/8) pagi.
DPT yang diumumkan dan diberi tanda bintang itu terang dia, memuat nomor induk kependudukan (NIK) 2 digit terakhir dengan tahun lahir pemilih. Sementara untuk Bawaslu NTB diberikan salinan DPT lengkap.
“Untuk ke Parpol maupun Calon DPD, semua kita serahkan (DPT) berbintang,” sebutnya.
Seperti dikutip dalam wesbite resmi KPU Kabupaten Bima, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka ditetapkan DPT untuk pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Bima sejumlah 363.114. Dari DPT ini terdapat 1.141 pemilih yang dicoret karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Pengumuman DPT kepada masyarakat akan dilakukan melalui papan pengumuman yang akan ditempelkan di masing-masing desa di Kabupaten Bima oleh PPS dan juga melalui website KPU Kabupaten Bima di laman kpu-bimakab.go.id.
Yuddin Chandra meminta kepada masyarakat untuk dapat melihat dan mengecek namanya di dalam DPT. Apabila masyarakat belum terdaftar di DPT maka dapat ikut memilih pada Pemilu 2019 sepanjang pemilih tersebut dapat menunjukan KTP elektronik pada saat pemungutan suara 17 April 2019 di TPS sesuai dengan alamat yang ada dalam KTP elekroni.
*Kahaba-03