Kabar Bima

Pelaku Pembunuhan di Ambalawi Diancam 15 Tahun Bui

355
×

Pelaku Pembunuhan di Ambalawi Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- BH warga Dusun Banta Desa Nanga Wera Kecamatan Wera yang diduga membunuh Muhaimin alias Elan (40) warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 15 tahun bui. (Baca. Warga Ambalawi Dibunuh, Motifnya Diduga Dendam Lama)

Pelaku Pembunuhan di Ambalawi Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Pelaku pembunuhan saat menyerahkan diri ke kantor polisi. Foto: Ist

“Pelaku sudah kami terapkan tersangka sehari setelah kejadian. BH dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Navian Reza, Senin (27/8).

Kata Novian, menurut pengakuan pelaku, kejadian berawal dari dendam lama. Pada saat hari kejadian, korban bersama sekitar 7 orang temannya sedang duduk disebuah tempat (Sarangge). Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan menusuk korban.

Mengetahui korban ditusuk dengan tombak, 7 orang teman korban lari berhamburan dan pelaku pun menusuk korban hingga tak berdaya.

“Pengakuan pelaku, korban pernah memukul pelaku depan umum saat acara orgen tunggal,” ungkapnya.

Novian menambahkan, Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) sudah diajukan ke Jaksa, sekarang pihaknya sedang dalam proses pemberkasan kasus tersebut. Dalam waktu dekat berkasnya akan diajukan ke kejaksaan.

*Kahaba-05