Kabupaten Dompu, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar rapat koordinasi penyerahan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, Jum’at (5/9) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto dalam sambutannya berharap agar desain dan materi APK segera disampaikan oleh partai politik, agar dapat dicetak dan mengingatkan agar partai politik di masa kampanye mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemasangan APK.
“Mari patuhi jenis, jumlah dan ukuran serta lokasi pemasangan APK sesuai dengan ketentuan” ajaknya.
Dihadapan peserta rakor yang terdiri dari Bawaslu, Pol PP, Utusan Partai politik, PPK dan PPS se-Dompu, Rusdiyanto juga mengingatkan agar partai politik paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye mendaftarkan pelaksana kampanyenya ke KPU Kabupaten Dompu dan mengajukan izin kepada Polres Dompu.
”Kalau mau melaksanakan kampanye dalam bentuk tatap muka, terbatas, dan kampanye dalam bentuk lainnya. Maka pelaksana kampanyenya harus didaftar ke KPU Dompu dan harus mengajukan izin ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Devisi SDM dan Parmas KPU Dompu Suherman mengungkapkan, pemasangan APK pemilu tahun 2019, ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada APK tambahan yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu.
”Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 61 bahwa yang difasilitasi KPU adalah pencetakaan baliho dengan ukuran 3×4 meter sebanyak 10 lembar, untuk setiap partai politik tingkat Kabupaten Dompu. Sementara spanduk ukurannya 1,5×5 meter sebanyak 16 lembar untuk setiap partai politik,” sebutnya.
Selain yang dicetak KPU, peserta pemilu dapat menambah atau mencetak sendiri baliho dan spanduknya dengan ketentuan baliho ukuran 3×4 meter pailng banyak 5 lembar per desa atau kelurahan untuk setiap partai politik. Sementara spanduk ukuran 1,5×5 meter paling banyak 10 lembar per desa dan kelurahan untuk setiap partai politik.
“Yang mencetak APK tambahan itu peserta pemilu. Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan dicetak orang per orang atau caleg per caleg. Yang boleh dicetak oleh caleg adalah bahan kampanye,” paparnya seraya mengingatkan partai politik agar melaksanakan kampanye dengan santun, tertib, beradab, mendidik dan tidak provokatif.
Terkait materi dan desainnya, Herman menguraikan bahwa untuk APK yang difasilitasi KPU, materinya memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik, visi misi, program, foto pengurus dan citra diri yang melekat pada partai politik. Sementara untuk materi APK yang dibuat sendiri oleh partai politik dapat sama dengan yang difasilitasi KPU, atau yang baru dengan menambahkan seluruh foto calon pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
”Jadi materi APK yang dicetak KPU tidak boleh memuat foto calon, sementara materi APK yang dibuat oleh partai politik itu boleh menampilkan seluruh calon pada dapil bersangkutan,” bebernya.
Selanjutnya, APK yang telah dicetak baik oleh KPU maupun peserta pemilu, harus dipasang di lokasi yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 64.
Untuk diketahui, sampai dengan rakor kemarin (Jumat, red), baru 4 partai politik yang desain dan materi APK nya dinyatakan telah memenuhi syarat. Sisanya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai dengan Senin (8/10) hingga pukul 16.00 Wita.
*Kahaba 09