Pemilu

KPU Kota Bima Sampaikan Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg Kepada Parpol

901
×

KPU Kota Bima Sampaikan Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg Kepada Parpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sesuai jadwal dan program kegiatan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ dan Kota, menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kota Bima, Sabtu 24 Juni 2023.

KPU Kota Bima Sampaikan Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg Kepada Parpol - Kabar Harian Bima
Penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg ke Parpol. Foto: Ist

Berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon tersebut disampaikan oleh KPU Kota Bima melalui SILON Partai Politik.

KPU Kota Bima Sampaikan Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg Kepada Parpol - Kabar Harian Bima

Plh. Ketua KPU Kota Bima Yety Safriati menjelaskan, selain menyampaikan berita acara hasil vermin melalui SILON Partai Politik, KPU Kota Bima juga memberikan penjelasan secara detail terhadap hasil vermin masing-masing Bacaleg di setiap Parpol secara langsung.

Kemudian dijelaskan juga mekanisme perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, terhadap dokumen persyaratan yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penyampaian hasil vermin dokumen persyaratan Bacaleg bersama Partai Politik, di aula Kantor KPU Kota Bima. Untuk jadwal penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini selama dua hari, dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023,” jelas Yety.

Terhadap dokumen persyaratan Bacaleg yang masih berstatus BMS, akan dilakukan perbaikan dan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan sesuai tahapan. Yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, melalui SILON Partai Politik.

“Satu persatu hasil Vermin terhadap dokumen persyaratan Bacaleg kami sampaikan kepada Partai Politik, kemudian bagaimana mekanisme perbaikannya pun ikut kami sampaikan,” tutur Yety.

Ditambahkannya, berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima selain diserahkan kepada Parpol, disampaikan juga kepada Bawaslu Kota Bima, melalui SILON Bawaslu.

“Kegiatan pemberian penjelasan hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg pun, disaksikan oleh Bawaslu Kota Bima,” ujarnya.

Yety menegaskan, selama masa perbaikan, Tim Helpdesk KPU Kota Bima standby setiap hari. Untuk memastikan, pemberian pelayanan informasi kepada Partai Politik tetap terlayani.

“Jika ada hal-hal yang belum jelas, Helpdesk kami selalu ada di kantor dari hari Senin sampai Minggu, silahkan berkonsultasi, kami siap melayani,” tambahnya.