Pemilu

KPU Kota Bima Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg 18 Parpol

3274
×

KPU Kota Bima Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg 18 Parpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dari 18 Partai Politik tingkat Kota Bima.

KPU Kota Bima Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg 18 Parpol - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalin. Foto: Bin

Dari 18 Partai Politik tersebut, 16 Partai Politik Status Pengajuannya dinyatakan Lengkap dan Diterima, sementara dua partai lainnya dinyatakan Belum Lengkap dan Diterima.

KPU Kota Bima Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg 18 Parpol - Kabar Harian Bima

Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, berdasarkan tahapan dan jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.

Untuk hari pertama sampai dengan hari ke 12, tidak ada satu pun Partai Politik yang melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Kemudian di hari ke 13, terdapat tiga partai politik yang melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, yaitu Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang dengan Status Lengkap dan Diterima.

Di hari ke 14, terdapat 15 Partai Politik yang melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Yaitu PKS, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, PSI, Partai Gerindra, PPP, PKB, Partai Gelora, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Hanura, PKN dan Partai Perindo.

Dari 15 Partai Politik tersebut, 13 Partai Politik statusnya Lengkap dan Diterima. Sementara dua partai lainnya, yaitu PKN dan Perindo statusnya Tidak Lengkap dan Diterima.

“Untuk PKN dan Perindo, diterima manual. Karena kedua partai ini belum melakukan pengajuan pada SILON. Proses pengajuan pada SILON saat itu melewati pukul 23.59 Wita,” jelas Mursalin.

Diakuinya, sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023, memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon pada SILON yang telah diajukan pada rentang waktu 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Mengganti atau melengkapi dokumen administrasi Bacaleg ini berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

“Catatannya di sini, selama rentang waktu itu, Parpol hanya boleh memperbaiki dan melengkapi dokumen. Tidak boleh melakukan penggantian Bakal Calon maupun penggantian nomor urut Bakal Calon,” tegas Mursalin.

Setelah proses memperbaiki dan melengkapi dokumen berakhir, KPU Kota Bima kemudian akan melakukan kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023.

“Seharusnya, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon dimulai tanggal 10 Juli kemarin, tapi karena ada perbaikan ini, maka kegiatan verifikasi akan dimulai setelah perbaikan ini berakhir,” ujarnya.

Mursalin mengimbau seluruh Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Bima agar memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon dengan maksimal. Untuk benar-benar memastikan, bahwa dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah telah memenuhi syarat, sebelum dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Bima.

“Ini kesempatan untuk memastikan semua dokumen harus MS, karena setelah ini tidak ada perbaikan lagi untuk dokumen persyaratan bakal calon,” tutup Mursalin.

*Kahaba-01