Kabar Bima

KPUD: Dua Balon Independen Lolos Syarat Minimal Dukungan

318
×

KPUD: Dua Balon Independen Lolos Syarat Minimal Dukungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah melakukan perhitungan dokumen dukungan terhadap tiga Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bima, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima Rabu (16/1/2013) akhirnya meloloskan dua dari tiga pasangan yang melakukan pendaftaran tersebut.

KPUD
KPUD

Ketua KPUD Kota Bima, Dra. Nurfarhaty, MSi menyebutkan, tiga pasang balon independen sudah mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan, masing-masing pasangan Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. Taufikurrahman, MT, pasangan Ir. Hj. RR. Soesi Widhiyartini dan M. Rum Saleh, SH dan pasangan Abdul Wahid dan Bambang Ismail, SPdi.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, dua diantara pasangan balon itu dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal  6,5 persen atau 10. 535 jiwa dari 162.073 jiwa total pemilih Kota Bima. “Pasangan Abdul Wahid,M.Ag dengan Bambang Ismail, M.Pdi diputuskan tidak memenuhi persyaratan itu, sedangkan dua pasangan lainnya lolos,” kata Nurfarhaty.

Dari perhitungan dokumen dukungan pasangan bakal calon yang dilakukan KPUD, pasangan Ikhsan dan Taufik menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 12.149 lembar yang tersebar di lima kecamatan dan 35 kelurahan, sedangkan pasangan Soesi dan Rum berhasil mengumpulkan 12.746 lembar dari lima kecamatan dan 38 kelurahan.

Sedangkan pasangan Wahid dan Bambang yang tidak diloloskan itu, dari hasil perhitungan jumlah syarat dukungan yang diserahkan hanya mencapai 9 ribu lebih. Secara otomatis pasangan ini digugurkan dengan tidak terpenuhinya angka minimal yang ditetapkan KPUD.

Setelah menentukan balon independen yang lolos perhitungan dukungan, lanjut Nurfarhaty,  akan kembali dilakukan verifikasi dan rekapitulasi faktual oleh PPK dan berakhir pada KPUD Kota Bima sebelum ditetapkan sebagai calon Walikota Bima. “Nanti petugas PPS akan turun langsung ke rumah warga, memastikan dukungan tersebut. Jika tidak, maka warga yang bersangkutan akan mengisi formulir tidak pernah mendukung pasangan itu,” katanya. [BK/BS]