Kota Bima, Kahaba.- 3 orang pelajar masing-masing AA (17), YJ (17) dan MF (16) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, resmi ditahan di Polres Bima Kota,Minggu (17/4) malam ini, karena memiliki dan menguasai katapel dan panah.
“Ketiganya ditahan karena membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.
Diakuinya, awalnya terjadi perang kampung di Kelurahan Melayu hari Rabu tanggal 6 April 2022. Kemudian Kapolres mengumpulkan anggota untuk melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kelurahan Melayu.
“Saat patroli tersebut petugas melihat ada beberapa remaja yang berkerumun, setelah diperiksa ditemukan beberapa anak panah dan ketapel,” terangnya.
Dari kejadian itu sambungnya, para remaja tersebut digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah diperiksa karena penguasaan ketapel dan panah tersebut, mereka sudah resmi ditahan,” tambahnya.
*Kahaba-01