Kota Bima, Kahaba.- IG (29) warga Kedo Kelurahan Jatiwangi ini, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pelaku dibekuk anggota Buser saat menyimpan satu poket narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam jok motor Mio Soul Hitam.

”Termasuk BB yang diamankan belum diketahui beratnya, karena belum ditimbang. Pelaku disangkakan dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomo 35 tahun 2009,” jelas Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ, Kamis (27/11).
*Teta












