Kota Bima, Kahaba.- Program pembuatan sertifikat Prona yang dilaksanakan di Kelurahan Matakando menuai protes warga. Karena Lurah setempat mengambil keuntungan dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 300 ribu per sertifikat.
Padahal jelas, program tersebut menggratiskan seluruh biayanya. Namun, tetap saja muncul ulah nakal oknum Pemerintah mengambil keuntungan pribadi.
Salah satu warga AS (33) mengungkapkan, sikap Lurah Matakando yang mengeluarkan surat edaran pada warga untuk membayar iuran pembuatan Sertifikat Prona sudah melanggar aturan. Lurah dengan sengaja menetapkan iuran tersebut sebesar Rp 300 ribu untuk setiap pembuat Sertifikat Prona.
“Kuatansi pembayaran iuran tersebut masih saya pegang sebagai alat bukti,” katanya.
Sementara itu, Lurah Matakando R. Muhammad Iwan membenarkan pungut iuran dari pembuatan Sertifikat Prona tersebut. Meski tidak aturannya untuk mengambil iuran, tapi sudah menjadi kesepakatan bersama dengan 10 Kelurahan lain .
“Uang itu bukan buat kami, tapi untuk pekerja yang mengukur tanah. Jadi pungutan ini biasa,” katanya.
Iwan juga meminta agar masalah ini tidak perlu diangkat di Media. Kalaupun mau diangkat, konfirmasi dulu dengan Lurah lain yang sepakat dengan pungutan itu.
“Jangan hanya minta keterangan saya saja, tapi juga Lurah lain,” tambahnya.
*Deno