Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi menegaskan tidak boleh lagi ada reklamasi pantai. Bagi masyarakat yang saat ini ingin melakukan itu, nanti akan diberikan surat teguran dan dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali).
Ia menjelaskan, wilayah pantai ini ranahnya pemerintah provinsi. Soal reklamasi yang sudah dilakukan di Pantai Amahami, ia ingin melihat dulu peta di pemerintah provinsi. Karena dirinya juga belum mengetahui surat menyuratnya.
“Pada prinsipnya untuk kedepan, tidak mungkin kita berikan langkah – langkah seperti itu (Reklamasi). Malah saya ingin tahun depan daerah ini tidak boleh diapa – apakan lagi. Nanti dibuat zona larangan seperti di bibir pantai dan daerah bantaran sungai,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di ruangannya, Senin (1/10).
Bicara reklamasi kata dia, saat ini juga sudah ada upaya di Kelurahan Melayu. Dirinya melihat sudah ada yang urugan tanah, di tandai dengan kayu – kayu.
“Itu di sekitar Ule. Mulai dibangun titik pondasi malah. Nah ini harus diingkatkan, tidak boleh. Nanti kita akan berikan surat. Bila perlu kita buat Perwali,” katanya.
Lutfi menjelaskan, devinisi reklamasi itu, misal ada batasan, terus kemudian diurug kembali ke laut. Sementara sampai saat ini tidak diketahui batasannya sampai dimana.
“Kalau batasannya itu sudah ada jalan, artinya jalan itu adalah pembatas. Kan logikanya begitu. Setelah ada jalan kemudian diurug lagi ke laut, itu namanya reklamasi. Tidak mungkin juga kita kasi izin,” tegasnya.
Karena di Pantai Amahami sudah kadung diurug, tanah-tanah yang sebelah jalan itu mau digunakan untuk apa. Menurut dia bisa dijadikan ruang terbuka hijau, atau fasilitas public service dan segala macamnya.
“Karena saya lihat dari BPN, ada space dari jalan yang bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah dan sarana publik,” tambahnya.
*Kahaba-01