Kota Bima, Kahaba.- Mahani (60) warga RT 6 RW 2 Dusun Dua Desa Timu ini harus mengambil langkah hukum, karena tidak terima ditampar dan diludahi oleh oknum staf Desa Timu MS. Masalahnya, hanya karena soal sewa menyewa sebidang lahan pertanian milik desa.
Kepada media ini Mahani menceritakan, pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 12.00 Wita dirinya dipanggil untuk ke Kantor Desa Timu. Karena mengira ada urusan penting, dirinya yang sedang tertidur disalah satu rumah warga yang menggelar hajatan bergegas menuju kantor desa.
“Rupanya saya dipanggil untuk klarifikasi soal sewa menyewa sebidang lahan pertanian milik Desa Timu,” ujarnya.
Kemudian, penganiayaan itu bermula saat ia mengelarifikasi sebidang tanah sawah yang digarap olehnya. Tanah sawah itu, milik desa yang diperuntukkan kepada mantan suaminya, Muhammad Arsyad. yang berprofesi sebagai marbot.
Saat klarifikasi tersebut, ibu tua itu kemudian ditampar oleh MS. Dirinya dipukul karena menolak untuk menyewakan tanah tersebut kepada orang lain, yang diinginkan oleh pelaku.
“Terjadi cekcok, kemudian pelaku tempeleng saya dan meludah di wajah saya. Dihadapan orang yang ingin menyewa tanah itu,” ungkapnya.
Mahani mengaku ditampar sangat keras. Semalam suntuk dirinya pun tidak bisa tidur, karena sakit di bagian kepala. Sesaat setelah kejadian itu, dirinya pun melapor ke Polsek Bolo.
“Saya sudah visum dan melapor ke Polsek Bolo,” katanya.
Ibu tua itu menambahkan, anak-anak dan keluarganya tidak terima diperlakukan seperti itu. Kemudian menginginkan agar polisi memeroses dan menghukum pelaku.
“Anak-anak dan keluarga saya ingin bisa diproses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bolo Brigadir Rusdin membenarkan adanya laporan tersebut. Korban melaporkanya ke Polsek Bolo, Selasa (20/3).
“Kasusnya masih kami tangani dan akan memanggil yang terlapor yakni MS,” ucapnya.
*Kahaba-01/10