Kabar Bima

MUI : Harusnya Pembuang Bayi Dihukum Berat, Bukan Dilepas

405
×

MUI : Harusnya Pembuang Bayi Dihukum Berat, Bukan Dilepas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima menyorot sikap Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota terkait tidak ditahannya tersangka pembuang bayi berinisial N (25) asal Kelurahan Penaraga. Seperti diketahui tersangka hanya dikenakan KUHP dan diancam 9 bulan penjara.

MUI : Harusnya Pembuang Bayi Dihukum Berat, Bukan Dilepas - Kabar Harian Bima
Ketua MUI Kota Bima, HM Saleh Ismail. Foto: Ady

“Kami pertanyakan kinerja Kepolisian, atas dasar apa pelaku yang diketahui telah berjina kemudian hamil lalu aborsi tidak dilakukan penahanan?, Padahal bila diurutkan itu sama saja melepas pembunuh bayi,” sorot Ketua MUI Kota Bima HM Saleh Ismail, Kamis (23/2).

Menurut M Saleh, berdasarkan pandangan dan ajaran Islam, seharusnya pelaku pembunuh dihukum sangat berat, bahkan bisa terancam hukuman mati bukan malah dilepas. Namun karena Indonesia sebagai negara demokrasi, maka akan ada beberapa pertimbangan. Tentunya berdasarkan aturan, dan mekanisme.

Sehingga bila dilihat dari kasus yang terjadi di Kelurahan Penaraga, justeru sama dengan kejadian di Kelurahan Sadia dan Sarae beberapa waktu lalu yang pelakunya dihukum berat. Mestinya hukuman yang sama harus diberikan kepada tersangka pembuang bayi di Penaraga.

*Kahaba-04