Kota Bima, Kahaba.- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 18 April hingga 31 Juli tahun 2022, gratis. Kebijakan itu berlaku untuk balik nama kendaraan luar daerah maupun kendaraan dalam daerah.
Kepala Samsat Raba Bima Aidin menyampaikan, pembebasan biaya balik nama atau biaya BBNKB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 30 Tahun 2022 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Karena sebelum ada Pergub, biaya balik nama kendaraan bisa mencapai jutaan untuk kendaraan roda Rp 4, tergantung jenis dan tipe kendaraan. Namun dengan adanya program itu, pemilik kendaraan yang ingin balik nama, sudah tidak perlu lagi membayar BBNKB.
“Ayo segera balik nama kendaraan anda, mumpung biaya BBNKB dibebaskan,” ajaknya, Rabu (27/4).
Kata Aidin, progam bebas biaya BBNKB tersebut berlaku untuk semua kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 dan juga berlaku bagi kendaraan luar daerah maupun kendaraan dalam daerah.
Jika pemilik kendaraan ingin balik nama kendaraannya sambungnya, mereka hanya membayar PKB dan PNBP. Karena itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.
“Ini berlaku hanya 3 bulan ke depan, apakah program ini lanjut atau tidak usai Juli, saya belum bisa pastikan,” tukasnya.
*Kahaba-05