Kabar Kota Bima

Naskah Dinas, Ini Bedanya Surat Undangan dan Surat Pemberitahuan

424
×

Naskah Dinas, Ini Bedanya Surat Undangan dan Surat Pemberitahuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terdapat aturan administrasi pemerintahan dalam rangka efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Aturan dimaksud guna penyeragaman naskah dinas di lingkup pemerintah daerah.  (Baca. Canangkan Penghijauan di Kolo, Wawali tak Diundang, Feri: Apalah Saya, Hanya Wakil)

Naskah Dinas, Ini Bedanya Surat Undangan dan Surat Pemberitahuan - Kabar Harian Bima
Kabag Pemerintahan Ahsanurrahman. Foto: Bin

Kabag Pemerintahan Ahsanurrahman megatakan, mengenai administrasi pemerintahan tersebut diatur pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang tata Naskah Dinas. Dari aturan itu, masing – masing dijelaskan mengenai jenis surat. (Baca. Kritik Sekda dan Kabag Prokopim, Edy: Wawali Bima Juga Kepala Daerah)

Naskah Dinas, Ini Bedanya Surat Undangan dan Surat Pemberitahuan - Kabar Harian Bima

“Jadi jenis – jenis surat itu dijelaskan semua dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009,” katanya, Kamis (20/1).

Sesuai aturan itu jelasnya, devinisi surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang, berisi undangan kepada pejabat atau pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatau acara kedinasan. (Baca. Wawali Diundang Saat Acara Penghijauan, Malik: Kami Bekerja Sesuai Disposisi Pimpinan)

“Sementara surat biasa, di aturan itu menjelaskan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya,” urai Ahsanurrahman.

Disinggung soal surat untuk kegiatan penghijauan di Kelurahan Kolo kemarin, kemudian menjadi polemik karena Wakil Walikota Bima yang tidak menerima undangan? Ia menjelaskan, terkadang isi surat itu ada yang implisit ada eksplisit. (Baca. Soal Undangan Wawali Saat Penghijauan, TU Pimpinan: Kami Terima Surat Pemberitahuan, Bukan Undangan)

Jika implisit, tidak harus berpatokan pada perihal dan dilihat juga isinya. Namun apabila eksplisit, maka akan tertera jelas dalam struktur surat mulai kop sampai tanda tangan di bawah.

“Nah, soal surat yang kemarin untuk Wakil Walikota Bima itu, terserah yang menerima undangan itu menafsirkan,” ujarnya.

*Kahaba-01