Kabar Bima

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2016

401
×

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2016

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2016 saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (22/3). LKPJ yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2016-2021, RKPD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016.

Nota Pengantar LKPJ Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2016 - Kabar Harian Bima
NOTA PENGANTAR
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
BUPATI BIMA

Implementasi misi Kabupaten Bima dalam penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah terus menerus melakukan upaya penurunan angka kemiskinan dari  tahun 2014 sebesar 16,04 persen dan pada tahun 2015 menurun menjadi 15,78 persen. Sementara pada tahun 2016 angka kemiskinan diproyeksikan lebih kurang 15,33 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,45 persen.

Penurunan angka kemiskinan tersebut sebagai dampak dari berbagai program pengentasan kemiskinan serta upaya peningkatan kegiatan ekonomi secara umum. Namun demikian, dalam beberapa tahun ke depan kemiskinan masih merupakan urusan yang serius di Kabupaten Bima, sehingga diperlukan peningkatan efektifitas program penanggulangan kemiskinan baik melalui program berbasis ekonomi, infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat.

Indikator lain dalam mengukur keberhasilan membangun kualitas hidup manusia sambungnyam adalah dengan melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2015 capaian IPM Kabupaten Bima adalah 63,48 dan pada tahun 2016 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 64,16. Hal ini menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Bima terus  bergerak ke arah yang positif, baik dibidang pendidikan, kesehatan maupun pertumbuhan ekonomi.

Sepanjang tahun 2016, dapat mencatat beberapa prestasi yang cukup membanggakan, pencapaian yang diraih merupakan hasil kerja keras dari semua pihak, diantaranya di bidang Pengelolaan  Keuangan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima untuk pertama kalinya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Dibidang Perhubungan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha Pemerintah Republik Indonesia dari Menteri Perhubungan RI. Anugerah Wahana Tata Nugraha adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada kabupaten/kota yang mampu merencanakan dan menata transportasi publik dengan baik. Penghargaan ini diberikan setiap tahun, berdasarkan penilaian yang dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil. Aspek perencanaan dan penganggaran penataan transportasi yang berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik serta ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaian, sehingga Kabupaten Bima mendapatkan penghargaan bergengsi di Bidang Perhubungan.

Tugas berat ke depan adalah bagaimana mewujudkan pelayanan transportasi sebagai penunjang, penggerak dan pendorong pembangunan daerah serta mampu berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi daerah.

Di bidang Komunikasi dan Informatika, pada tahun 2016, Komunitas Kampung Media Kabupaten Bima meraih Juara Umum pada Jambore Kampung Media NTB. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penyebarluasan informasi yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berkembang cukup baik melalui komunitas-komunitas Kampung Media yang tersebar pada seluruh Desa di Kabupaten Bima.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima juga meraih penghargaan dari Komisi Informasi NTB sebagai contoh terbaik Pelayanan Informasi Publik. Hal ini merupakan buah dari kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama 3 (tiga) tahun terakhir dalam rangka penyebarluasan informasi publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa peraturan  tersebut harus dijalankan awal Januari 2017. Alhamdulillah peraturan tersebut telah ditetapkan atas kerja keras antara lembaga eksekutif dan legislatif dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima.

Regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu dinas yang semula berjumlah 17 menjadi 23 dinas, demikian halnya untuk badan yang semula berjumlah
7 menjadi 5 badan serta 18 kecamatan. Atas dasar inilah saya selaku Bupati telah mengukuhkan para pejabat berdasarkan OPD tersebut.

Ruang lingkup maupun materi LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2016 secara garis besar terbagi atas 2 (dua) materi pokok, yaitu Laporan Tentang Capaian Kinerja Keuangan Daerah selama tahun 2016 dan Laporan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas-Tugas Umum Pemerintahan selama tahun 2016. Gambaran realisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum audit BPK dapat disampaikan sebagai berikut :

Pengelolaan Pendapatan Daerah, Total  Pendapatan dalam Tahun Anggaran 2016 setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.1.618.135.570.100,45 (satu triliun enam  ratus delapan belas milyar seratus tiga  puluh lima  juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah koma empat puluh lima sen) dan terealisasi sebesar Rp.1.620.354.117.035,97 (satu triliun enam  ratus dua puluh milyar tiga ratus lima puluh empat  juta seratus tujuh belas ribu tiga puluh lima rupiah koma sembilan puluh tujuh sen) atau 100,14 %.

Rincian pendapatan daerah tersebut dapat dijelaskannya, Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 123.533.797.545,52 (seratus dua puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh dua sen), dan terealisasi sebesar Rp. 110.017.951.914,29 (seratus sepuluh milyar tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah koma dua puluh sembilan  sen)  atau 89,06 persen.

Dana Perimbangan setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.328.833.397.157,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 1.347.776.476.902,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat  ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah)  atau 101,43 persen.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 165.768.375.397,93 (seratus enam puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh tiga sen) dan terealisasi sebesar Rp.162.559.688.219,68 (seratus enam puluh dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan belas rupiah koma enam puluh delapan sen)  atau 98,06 persen.

Pengelolaan Belanja Daerah,  Total Belanja dalam Tahun Anggaran 2016 setelah perubahan adalah sebesar Rp. 1.733.357.847.255,15 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah koma lima belas sen), dan terealisasi sebesar Rp. 1.604.706.120.124,49 (satu triliun enam ratus empat milyar tujuh ratus enam juta  seratus dua puluh ribu seratus dua  puluh empat rupiah koma empat puluh sembilan sen)  atau 92,58%. Rincian belanja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

Belanja Tidak Langsung

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Tidak Langsung pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp.1.065.984.390.250,15 (satu triliun enam puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah koma lima belas sen) dan terealisasi sebesar Rp.1.014.951.386.128,49 (satu triliun empat belas milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh delapan  rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau 95,21 persen.

Belanja Langsung

Belanja Langsung pada tahun 2016 dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp. 667.373.457.005 (enam ratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima  rupiah)  dan dapat direalisasikan sebesar Rp.589.754.733.996 (lima ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) atau 88,37 persen.

Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun 2016 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 126.462.735.681,63 (seratus dua puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah koma enam puluh tiga sen) dan terealisasi sebesar Rp.126.482.519.640,63 (seratus dua puluh enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus empat puluh rupiah koma enam puluh tiga sen) atau 100,02 persen.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2016 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 11.240.458.526,93 (sebelas milyar dua ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah koma sembilan puluh tiga sen) terealisasi Rp. 11.240.458.526,39 (sebelas milyar dua ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah koma tiga puluh sembilan sen) atau 100 persen, berupa Penyertaan Modal Pemerintah yang diarahkan untuk peningkatan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan (madebewind).  Dalam rangka pelaksanaan asas tersebut, saya selaku kepala daerah telah berupaya melaksanakan asas-asas tersebut.

Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi

Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara otonom dan efisien. Berkaitan dengan penyelenggaraan Urusan Desentralisasi yang meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, dapat kami sampaikan Urusan Wajib yang telah dilaksanakan sebagai berikut:

Urusan Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga 

Pada Urusan pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) pada Tahun Anggaran 2016 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 22,54 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 19,72 milyar atau 87,59 persen. Mengacu kepada Indikator Kerja Utama RPJMD 2016-2021, ukuran keberhasilan urusan ini dapat dilihat sebagai berikut; Angka Melek Huruf (AMH) terus mengalami peningkatan dari 141.566 jiwa atau 91,40 persen pada tahun 2015 menjadi 146.396 jiwa atau 94,51 persen dari total 154.883 jiwa pada tahun 2016. Hal ini didukung oleh keberhasilan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun dan keaksaraan fungsional.

Demikian pula yang berkaitan dengan Angka Partisipasi dalam jenjang pendidikan. Indikator capaian Angka Partisipasi Murni (APM) adalah untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan pada kelompok umur tertentu. Pencapaian APM Tahun 2016 pada jenjang SD sebesar 99,74 persen, SLTP sebesar 94,27 persen dan SLTA sebesar 80,00 persen mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2015, jenjang SD sebesar 99,70 persen, SLTP sebesar 94,22 persen dan SLTA sebesar 79,47 persen.

Perkembangan urusan pendidikan juga dapat dilihat pada pencapaian seluruh Indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang pendidikan. Secara keseluruhan dari 26 (dua puluh enam) indikator, ada 19 (sembilan belas) indikator yang tingkat pencapaiannya telah mencapai 100% antara lain:

Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD dan 6 km untuk SMP dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.

Di setiap SD tersedia satu orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan enam orang guru untuk setiap satuan pendidikan.

Di setiap SMP tersedia satu orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.

Di setiap SD tersedia dua orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan dua orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Di setiap SMP tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV sebanyak 70 persen dan separuh diantaranya (35 persen dari keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40 persen dan 20 persen).

Kepala Sekolah/Madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir Sekolah/Ujian Nasional (UAS/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota pada setiap akhir semester.

Urusan Kesehatan

Dalam penyelenggaraan Urusan Kesehatan, agenda penting yang telah dijabarkan dalam peningkatan akses masyarakat terhadap pusat-pusat pelayanan kesehatan, di samping  tercapainya rasio yang ideal antara sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk. Untuk  penyelenggaraan urusan kesehatan, pada tahun 2016 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 144,91 milyar. Anggaran tersebut terserap dalam beberapa program pelayanan dasar antara lain: Program Obat dan Perbekalan Kesehatan berupa kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Sarana Puskesmas/Pustu dan Jaringannya, serta Program Sarana dan Prasarana pada Rumah Sakit. Total realisasi urusan kesehatan sebesar Rp. 109,13 milyar atau 75,31 persen.

Kita juga patut bersyukur atas perkembangan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai bagi masyarakat. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bima telah memiliki 2 unit Rumah Sakit Umum, 20 unit Puskesmas Perawatan, 1 Puskesmas Plus, 90 unit Puskesmas Pembantu, 47 unit Puskesmas Keliling, 131 unit Poskesdes, dan 616 unit Posyandu aktif  yang tersebar pada 18 kecamatan dan berfungsi dengan baik.

Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan tersebut merupakan ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bima. Capaian kinerja bidang kesehatan dapat dilihat dari beberapa indikator  diantaranya Cakupan Ibu Hamil dengan Komplikasi yang ditangani melebihi target sampai 121,28%. Disamping itu Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan mencapai 92,32%, Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan Sarana Kesehatan mencapai 100%, Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan mencapai 100%, serta beberapa indikator yang secara keseluruhan menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Urusan Pekerjaan Umum

Pada Urusan Pekerjaan Umum, meliputi bidang Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya, Perumahan Pemukiman, Sanitasi, Air Bersih dan Tata Ruang. Secara akumulatif total anggaran pada tahun 2016 sebesar Rp. 254,14 milyar, dengan realisasi sebesar Rp. 235,31 milyar atau 92,55%. Langkah-langkah yang telah diambil dalam peningkatan aksesibilitas di berbagai bidang tersebut adalah sebagai berikut:

Bina Marga

Program yang telah dilakukan pada Bidang Bina Marga adalah Program Pembangunan Jalan dan Jembatan. Pemerintah daerah memberikan perhatian yang tinggi untuk membuka isolasi antar wilayah kecamatan melalui penyediaan jaringan jalan dan jembatan yang memadai  bagi masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2016  Bidang Bina Marga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 142,23 milyar, dengan realisasi sebesar Rp.130,89 milyar atau 92,03%.

Bidang Pengairan, dalam peningkatan kualitas infrastruktur sumber daya air melalui kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Konversi Sungai dan Danau yang pada Tahun Anggaran 2016 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 44,85 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 43,53 milyar atau 97,05%.

Bidang Cipta Karya, Perumahan, Sanitasi dan Air Bersih. Pemerintah daerah menitik beratkan pada pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah, pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, pembangunan infrastruktur pedesaan serta penyediaan sarana dan prasarana pemukiman dengan anggaran Rp. 66,15 milyar dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 60,09 milyar atau 90,83%.

Urusan Penataan Ruang, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk program pemanfaatan ruang, perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang senilai Rp. 810 juta dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 788 juta atau 97,35%.

Urusan Perencanaan Pembangunan

Dalam Urusan Perencanaan Pembangunan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,25 milyar pada tahun 2016 yang diarahkan melalui program antara lain, Pengembangan Wilayah Perbatasan, Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar, Perencanaan Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Perencanaan Tata Ruang, serta Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp. 7,2 milyar atau 87,20%.

Urusan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika

Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika pada tahun anggaran 2016 dengan total anggaran sebesar Rp. 6,05 milyar yang diarahkan melalui beberapa program antara lain, Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan darat dan laut, Peningkatan dan Pengamanan Lalu lintas dan Program Pengembangan Komunikasi Informatika dan Media Masa dengan  total realisasi anggaran sebesar Rp. 5,86 milyar atau 96,78%.

Urusan Lingkungan Hidup

Dalam penyelenggaraan Urusan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2,9 milyar yang diarahkan melalui beberapa program kegiatan antara lain, Pengembangan Kinerja Pengolahan Persampahan, Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hudup (LH), Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam serta Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam. Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp. 2,79 milyar atau 96,20%.

Urusan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Dalam penyelenggaraan Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dapat kami sampaikan alokasi anggaran belanja  untuk Penataan Administrasi Kependudukan dan Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2016  sebesar Rp. 1,6 milyar. Alokasi anggaran tersebut antara lain mencakup kegiatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Akta Catatan Sipil dan beberapa kegiatan peningkatan pelayanan publik dalam Bidang Kependudukan. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Elektronik pada tahun 2016 sebanyak 387.735 jiwa dengan Penduduk wajib KTP sebanyak 421.978 jiwa. Sedangkan penerbitan Akta Kelahiran sebanyak 282.836 lembar, Akta Perkawinan sebanyak 164 lembar dan Kartu Keluarga sebanyak  159.675 lembar dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 1,45 milyar atau 89,09 %.

Urusan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera

Terkait Penyelenggaraan Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, pada tahun 2016 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 4,78 milyar, yang diarahkan melalui program kegiatan antara lain, Kegiatan Pembinaan Peran serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR, Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Peningkatan Penanggulangan Narkoba serta Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan. Realisasi anggaran sebesar Rp. 4,26 milyar atau 89,22%.

Urusan Sosial

Penyelenggaraan Urusan Sosial,  Alokasi anggaran untuk Urusan Sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial sebesar Rp. 2,35 milyar pada tahun 2016 yang diarahkan melalui program antara lain: Peningkatan Kualiatas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial, Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial serta Pembinaan Anak Terlantar.

Dari 4 (empat)  program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, terdapat beberapa indikator Standar Pelayanan Minimal yang terealisasi 100% pada tahun 2016 antara lain, Jumlah Panti Sosial skala kabupaten yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial sebanyak 63 unit dan jumlah korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat sebanyak 123 Kepala Keluarga (KK).

Selanjutnya Urusan Sosial yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 5,35 milyar, yang diarahkan melalui program antara lain: Pengembangan Potensi Sosial Budaya, Peningkatan Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan, Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana TPQ serta Peningkatan Kualitas Guru Ngaji, Da’i, Bilal dan Marbot.

Disamping itu pemerintah daerah memberikan dukungan penuh bagi terwujudnya visi religius yang dijabarkan dalam misi Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bima yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT, serta Membangun Karakter Religius dalam Bermasyarakat. Misi ini selanjutnya dijabarkan melalui program bidang keagamaan antara lain program Jum’at Khusyu dan Membumikan Al Qur’an melalui penyelenggaraan STQ ditingkat kabupaten dan kecamatan.  Sebagai ikhtiar nyata membentuk ketahanan sosial dan religius bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bima kembali mengadakan prosesi khataman massal  Al-Qur’an untuk 1.114 orang santriwan dan santriwati yang berasal dari 18 Kecamatan Se–Kabupaten Bima sebagai momentum penting untuk mengenalkan dan meletakkan dasar yang kokoh bagi generasi muda Islam akan pentingnya memahami secara utuh isi kandungan Al-Qur’anul Karim dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2,11 milyar atau 89,81%.

Urusan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Dalam Urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 6,36 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 6,08 milyar atau 95,48% yang dimanfaatkan bagi Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja, Peningkatan Kesempatan Kerja, Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan serta Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Urusan Koperasi Dan Ukm

Terkait penyelenggaraan Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk terus mendukung gerakan koperasi, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar pada tahun anggaran 2016 yang di arahkan pada program antara lain, Penciptaan Iklim Usaha Kecil dan Menengah yang Kondusif, Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah serta Pengembangan Sistim Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2,72 milyar atau 92,68%.

Ditinjau dari struktur permodalan, Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bima Tahun 2016 terdiri dari: Modal Sendiri Rp. 126,6 milyar, Modal Luar Rp. 50,2 milyar,  Asset Rp. 196,8 milyar, Modal Usaha Rp. 96,5 milyar dan Sisa Hasil Usaha Rp. 15,5 milyar.

Urusan Penanaman Modal

Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal pada Tahun Anggaran 2016 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 500,25 juta yang diarahkan melalui program antara lain, Peningkatan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tehnis serta Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 406,08 juta atau 92,87%.

Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri

Dalam Penyelenggaraan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri pada Tahun Anggaran 2016 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 6,89 milyar, diarahkan melalui program antara lain, Pengembangan Wawasan Kebangsaan, Pendidikan Politik Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.  6,01 milyar atau 87,29%.

Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian

Penyelenggaraan Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Persandian diselenggarakan dalam cakupan yang cukup luas dan kompleks yang meliputi upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan kehidupan beragama, peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan penataan peraturan perundang-undangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.116,78 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 108,26 milyar atau 92,70%.

Urusan Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan Urusan Ketahanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan pada tahun 2016 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,38 milyar yang diarahkan melalui program antara lain, Program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 3,16 milyar atau 93,37%.

Ketersediaan energi dan protein perkapita dari hasil analisis data tahun 2013 hingga tahun 2016, diperoleh bahwa ketersediaan energi di Kabupaten Bima terus meningkat dan pada tahun 2016 mencapai 5.624 kkal/kap/hari. Capaian ini jauh diatas target nasional yaitu 2.200 kkal/kap/hari. Target 2.200 kkal/kap/hari tersebut adalah standar kalori yang dibutuhkan oleh tubuh orang dewasa untuk mampu beraktifitas normal setiap harinya.

Demikian juga dengan ketersediaan protein yang mencapai 187,42 gram/kap/hari, jauh diatas standar nasional yaitu 57 gram/kap/hari. Ketersediaan terbesar yang berasal dari kelompok padi-padian disumbang oleh beras dan disusul dengan jagung. Sehingga setiap tahun terjadi peningkatan ketersediaan beras yang ditandai dengan meningkatnya ketersediaan energi dan protein untuk dikonsumsi dibanding tahun sebelumnya.

Urusan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2016 mendapatkan alokasi anggaran sebesar  Rp. 6,24 milyar yang diarahkan pada program antara lain: Pengembangan Data Pembangunan Desa, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 4,67 milyar atau 74,85%.

Setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima telah menjalankan program Bulan Bhakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM) sebagai wahana penting untuk menggelorakan semangat bergotong-royong dan menggalang partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.

Tema Bulan Bhakti Gotong-Royong tahun 2016 yaitu “Dengan BBGRM Kita Daya Gunakan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa Sebagai Mitra Pemerintah Desa”. Tema ini membawa pesan yang kuat bahwa BBGRM merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 57 Desa Se-Kabupaten Bima yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2016 telah berlangsung dengan aman dan demokratis kecuali pada satu desa yaitu Desa Parangina Kecamatan Sape. Hal ini terwujud karena partisipasi aktif  seluruh elemen yang telah bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Urusan Perpustakaan

Dalam Urusan Perpustakaan, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1,4 milyar  yang dipergunakan untuk program kegiatan antara lain, Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan, Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Kearsipan. Realisasi anggaran tersebut sebesar Rp. 1,29 milyar atau 92,13%.

Urusan Pertanahan

Penyelenggaraan Urusan Pertanahan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 18,82 milyar pada tahun 2016 melalui Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 17,39 milyar atau 92,39%.

Pemerintah daerah secara terus menerus melakukan penguatan terhadap hak atas tanah atau legalisasi aset melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik akibat sengketa kepemilikan tanah. Pemerintah daerah terus melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah dan sampai dengan tahun 2016 telah dilakukan sertifikasi sejumlah 867 bidang dengan total luas tanah 217,81 Ha.

Terkait dengan penyediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan di pusat Ibukota Kabupaten, selama kurun waktu tahun 2009 sampai tahun 2016 telah direalisasikan pembebasan lahan seluas 44,58 Ha dengan total anggaran sebesar Rp. 12,88 milyar dari 100 Ha yang direncanakan. Sementara itu penyediaan lahan untuk kepentingan umum lainnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 15,64 milyar pada tahun 2016 untuk Normalisasi Sungai Cenggu – Palibelo sepanjang 7,2 Km dengan luas 14,36 Ha.

Selanjutnya pada Urusan Pilihan, beberapa hal yang dapat saya sampaikan antara lain :

Urusan Pertanian

Penyelenggaraan Urusan Pertanian pada tahun 2016, dialokasikan anggaran sebesar  Rp. 20,88 milyar yang diarahkan melalui program antara lain: Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian, Peningkatan Produksi Pertanian, Peningkatan Kesejahteraan Petani, Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian serta Peningkatan Nilai Tambah Daya Saing Pertanian dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 19,07 milyar atau 91,36%.

Sebagai salah satu daerah sentra produksi padi di Provinsi NTB, setiap tahun produksi padi dan palawija di Kabupaten Bima terus meningkat. Produksi padi pada tahun 2015 sebanyak 363.657 ton yang terdiri dari produksi padi sawah sebanyak 322.259 ton dan padi ladang 41.398 ton, meningkat menjadi 389.598  ton yang terdiri dari padi sawah sebanyak 332.419 ton dan padi ladang sebanyak 57.179 ton pada tahun 2016. Demikian halnya komoditi jagung, dari 151.316 ton pada tahun 2015 meningkat menjadi 193.344 ton pada tahun 2016. Peningkatan produksi pertanian tersebut, salah satunya dengan adanya program pencentakan sawah baru seluas 4.067 Ha yang dilakukan pada tahun 2016. Sementara itu budidaya bawang merah memiliki potensi lahan seluas 12,64 Ha baik pada lahan sawah maupun lahan kering. Pada tahun 2015 Produksi bawang merah sebanyak 124.859,5 ton dan mengalami peningkatan menjadi 165.434 ton pada tahun 2016.

Urusan Kehutanan

Dalam Urusan Kehutanan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,17 milyar yang diarahkan melalui beberapa program antara lain, Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan, Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan, Pemantapan dan Pra Kondisi Pengelolaan Hutan, serta Pengembangan Tanaman Unggulan dan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 3,02 milyar atau 95,35%.

Urusan Energi Dan Sumberdaya Mineral

Dalam penyelenggaraan Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral, pada tahun 2016 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,22 milyar yang diarahkan melalui program antara lain, Penyusunan Perangkat Regulasi dan Sosialisasi Kewenangan Sektor Pertambangan dan Energi, Pembinaan dan Pengawasan Bidang  Pertambangan, Pembinaan dan Pengawasan Bidang Geologi, Peningkatan Sarana Air Bawah Tanah serta Pengembangan dan Pengendalian Bidang Migas, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2,83 milyar atau 87,80%.

Urusan Pariwisata

Berkaitan dengan Urusan Pariwisata, pada tahun 2016 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,5 milyar yang diarahkan melalui program antara lain, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pengembangan Nilai Budaya, Pengembangan Kemitraan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Kekayaan Budaya serta Pengembangan SDM Kepariwisataan dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 3,5 milyar atau 77,97%.

Urusan Kelautan Dan Perikanan

Selanjutnya penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. Pada tahun 2016 Dinas Kelautan dan Perikanan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 11,74 milyar yang diarahkan melalui program antara lain, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan, Pengembangan Infrastruktur dan Sumberdaya perikanan, Pembinaan Tekhnis Masyarakat Perikanan serta Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya. Total realisasi anggaran sebesar Rp. 11,36 milyar atau 96,73%.

Urusan Perindustrian Dan Perdagangan

Untuk penyelenggaraan Urusan Perindustrian dan Perdagangan,  Pemerintah daerah memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan urusan perdagangan dan pada tahun 2016 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 5,8 milyar melalui Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, Pengembangan Usaha Perdagangan Kecil dan Menengah, Peningkatan Mutu SDM Pengusaha/Pengrajin IKM, Peningkatan Efisiensi Perdagangan dalam Negeri, Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri serta Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 5,4 milyar atau 89,85%.

Sementara dalam hal penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada tahun 2016, secara komulatif berjumlah 8.310 SIUP  yang terdiri dari, Pedagang Kecil sebanyak 7.878 perusahaan, Pedagang Menengah sebanyak 376 perusahaan dan Pedagang Besar sebanyak 56 perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, Tugas Desentralisasi pada tahun 2016 dikaitkan dengan masalah pelaksanaan pembangunan di daerah, terutama yang berhubungan dengan program dan anggaran sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa urusan di atas. Terkait dengan pelaksanaan Asas Dekonsentrasi, dapat saya jelaskan bahwa Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sedangkan sektor pembiayaannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Berkaitan dengan Tugas Pembantuan, dapat saya jelaskan bahwa penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah sebuah manifestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah. Pada Tahun Anggaran 2016, terkait dengan Tugas Pembantuan ini terutama dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah dilakukan beberapa upaya melalui berbagai program dan anggaran pada masing-masing SKPD, yaitu:

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Program  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar yang dilaksanakan melalui PNPM-GSC dan PNPM GENERASI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,37 milyar, dan terealisasi sebesar Rp. 1,33 milyar atau 97%.

Dinas Perkebunan

Pada tahun 2016 Dinas Perkebunan Kabupaten Bima tidak ditunjuk lagi sebagai Satuan Kerja Mandiri maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, namun hanya sebagai fasilitator bagi penerima manfaat bagi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Dalam pelaksanaan program pada tahun 2016, urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 18,14 milyar yang diarahkan melalui Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja serta Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 17,83 milyar atau 98,27%.

Dinas Sosial

Adapun program yang dilaksanakan pada tahun 2016 adalah, Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 804 juta, dengan capaian realisasi sebesar 100%.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Program ini diarahkan pada Pengembangan Padang Pengembalaan untuk hewan ternak di Kabupaten Bima dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,8 milyar dengan realisasi 100%.

Dinas Kelautan dan Perikanan

Dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan dan kelompok tani, pemerintah daerah pada tahun 2016 telah meluncurkan Program Pengelolaan Ruang Laut, Peguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan serta Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Budidaya dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 11,82 milyar, dan terealisasi sebesar Rp. 11,01 milyar atau 93,13%.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura

Dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu hasil tanaman pangan dan holtikultura, pada tahun 2016 pemerintah daerah melalui kebijakan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Tugas Pembantuan sebesar Rp. 201,76 milyar melalui sasaran kegiatan yaitu Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura, serta Penyediaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian dengan realisasi sebesar Rp. 118, 59 milyar atau 58,77%. Hal ini disebabkan karena adanya kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi pengurangan anggaran dan penundaan pembayaran hingga tahun anggaran berikutnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pada tahun 2016, urusan kependudukan dan pencatatan sipil  mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,04 milyar untuk Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sasaran Kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu yang meliputi Pelayanan Dokumentasi Kependudukan dan Penertiban Dokumen, Pengadaan Blangko dan Formulir Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Pengelolaan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan, dengan realisasi 100%.

Selanjutnya berkaitan dengan penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, didasarkan pada arah kebijakan desentralisasi dan kewenangan otonom yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Antar Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Petunjuk teknis dan tata cara tersebut adalah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan Kerja Sama Antar Daerah, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dan Koordinasi dengan Instansi Vertikal di Daerah.

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta  memantapkan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3  Tahun 2007, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan kebijakan yang  diarahkan untuk mendorong kerja sama antar pemerintah daerah, penyediaan sarana prasarana publik, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Tugas Umum Pemerintahan terkait Kerjasama dengan Pihak Ketiga, pada tahun 2016 berbagai kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga telah dilakukan melalui penyertaan modal pada PT. Bank NTB, BPR –NTB, LKP, PD Wawo, PDAM, BPR Pesisir dan  kerjasama dengan lembaga-lembaga  lain seperti: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BULOG, Dekopindo, Institusi Pendidikan, TNI Masuk Desa, Media Masa serta Penyedia Barang dan Jasa.

Disamping itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah daerah  telah melakukan kerja sama dengan perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan dan laboratorium serta asuransi kesehatan. Sedangkan dalam rangka penataan dan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016, telah dilakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan keuangan khusus terkait dengan penatausahaan keuangan daerah.

Selanjutnya terkait Koordinasi dengan Instansi Vertikal di Daerah.

Pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemeritahan, baik pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, saya selaku kepala daerah telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai instansi vertikal di daerah terutama kaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melalui rapat koordinasi FORKOPIMDA minimal dilaksananakan satu kali dalam satu bulan baik dalam bentuk rapat koordinasi yang dipimpin oleh kepala daerah maupun dalam bentuk rapat Komunikasi Intelijen Daerah (KOMINDA).

Khusus mengenai terjadinya konflik di tengah masyarakat, upaya yang telah dilakukan antara lain, berkoordinasi dengan aparat terkait, konsolidasi, pembinaan generasi muda, pembinaan ormas pada daerah rawan konflik, pemetaan daerah rawan konflik dan rehabilitasi lokasi rawan konflik. Terkait hal tersebut, saya sebagai kepala daerah selalu berkoordinasi secara langsung  dengan Kapolres beserta Dandim untuk mendorong tercapainya islah guna menyelesaikan konflik yang terjadi ditengah masyarakat.

Dalam rangka Pembinaan Batas Wilayah, sebagai wujud pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Kabupaten Bima  pada tahun 2016 melaksanakan Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dan melakukan koordinasi dengan daerah yang berbatasan langsung, antara pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi, sehingga  dikeluarkannya  peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu Permendagri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Terkait dengan Penanganan Bencana, Kabupaten Bima merupakan daerah dengan kategori rawan bencana, seperti banjir, kebakaran, angin puting beliung dan tanah longsor. Adapun kejadian bencana yang terjadi di Kabupaten Bima pada tahun 2016 antara lain: Banjir Bandang di Desa Maria Kecamatan Wawo dan Desa Kole Kecamatan Ambalawi, Kebakaran di Desa Risa dan Desa Samili Kecamatan Woha, Desa Maria Kecamatan Wawo dan Desa Parangina Kecamatan Sape, dan bencana Angin Puting Beliung antara lain terjadi di Desa Sie Kecamatan Monta, Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo dan Desa Waro Kecamatan Monta serta Tanah Longsor di Desa Tangga Kecamatan Monta.

Penanganan bencana tersebut dilakukan melalui kegiatan tanggap bencana oleh Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Kabupaten Bima dengan melakukan kaji cepat  kerusakan akibat bencana serta penyaluran bantuan logistik untuk keluarga korban bencana, juga dilakukan pemberian bantuan hibah sebagai langkah pemulihan masa pasca bencana.

Status bencana yang dijabarkan di atas tergolong dalam kategori bencana daerah. Pada tahun 2016 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk BPBD sebesar Rp. 11,01 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 10,2 milyar atau 92,65%.

Demikianlah gambaran garis besar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Akhir Tahun Anggaran 2016.

Kami menyadari, bahwa pembangunan daerah Kabupaten Bima selama tahun 2016 masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejateraan rakyat dan kemajuan Kabupaten Bima.

Untuk itu kepada segenap jajaran aparatur dan SKPD, kami ingatkan agar kita terus “membangun etos kerja” yang semakin tinggi, integritas dan kompetensi, sekaligus suka bekerja keras, ikhlas untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik. Kami ingatkan birokrasi harus punya integritas dan kompetensi yang lebih baik lagi guna mewujudkan pelayanan prima.

Mudah-mudahan saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan nantinya oleh Dewan yang terhormat, merupakan catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan masukan bagi perbaikan kinerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan kita semua pada masa yang akan datang.

Demikian penyampaian Nota Pengantar ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala langkah dan upaya kita semua untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bima. Terimakasih dan Mohon Maaf atas segala kekurangan.

*Kahaba-04