Kota Bima, Kahaba.- Lantaran sudah beberapa bulan terakhir tidak membayar tagihan, listrik di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (PAD) Kota Bima akhirnya diputus sementara waktu oleh PLN Cabang Bima.
Informasi yang diperoleh media ini, beberapa bulan terakhir kantor setempat belum menyelesaikan kewajiban untuk membayar listrik. Karena nunggak, PLN pun mulai kemarin mengambil kebijakan untuk memutus sementara jaringan listrik di kantor setempat.
Kepala Dinas PAD Kota Bima H Mahfud yang dikonfirmasi media ini membenarkan itu. Kata dia, urusan bayar listrik di dinas tersebut menjadi urusan Bagian Umum Setda Kota Bima, bukan kewajiban Dinas PAD.
“Iya Bagian Umum yang mestinya membayar, bukan dinas kita,” katanya, Selasa (2/2).
Mahfud menjelaskan, kantor setempat merupakan aset milik Pemkot Bima. Sejak dulu, sebelum dijadikan Kantor Dinas PAD, pembayaran listrik oleh Bagian Umum.
Tapi setelah ditempati untuk Kantor Dinas PAD, Bagian Umum menyarankan agar pembayaran listrik dibayar oleh dinas tersebut. Namun menjadi persoalan karena jadi temuan BPK.
“Saat kami bayar justru jadi temuan, makanya pembayaran dikembalikan ke Bagian Umum,” terangnya.
Karena kondisi kantor setempat tidak ada aliran listrik, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN. Agar aktivitas di kantor tersebut bisa kembali berjalan seperti biasa.
“Kami akan segera koordinasi dengan PLN, bila perlu kita bayar duluan agar listrik nyala kembali,” pungkasnya.
*Kahaba-01