Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima akan mengambil sikap dengan melaporkan oknum ASN dan oknum Caleg yang mengagalkan kegiatan Bimtek saksi oleh Panwascam Wera, Selasa (9/4). (Baca. Oknum Caleg Gerindra dan ASN Bikin Ribut dan Gagalkan Bimtek Saksi Panwascam Wera)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya insiden yang mengagalkan kegiatan Panwascam Wera tersebut.
“Kami sudah terima laporan dari Panwacam Wera. Memang ada insiden itu,” ujarnya, Selasa (9/4).
Kata dia, Bimtek saksi merupakan agenda nasional dan tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu. Sehingga tidak bisa dihalang-halangi apalagi sampai digagalkan oleh siapapun.
Terkait insiden tersebut kata Abdullah, besok pihaknya akan melaporkannya ke Polres Bima Kota dengan 2 delik laporan yakni Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dan jika memenuhi unsur juga akan dilaporkan sebagai pidana umum.
“Kami akan konsultasi besok di Polres apakah memenuhi unsur pidana umum atau tidak. Tapi yang jelas kami akan proses dengan Tipilu,” tuturnya.
*Kahaba-10